Telusuri Aset Tersangka Korupsi Asabri, Kejagung Kirim Tim Penyidik ke Kalimantan
Ali tidak menjelaskan aset dan barang berharga yang tengah dibidik penyidik di Kalimantan, sebaliknya penyidik juga terus melakukan inventarisasi
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI masih menelusuri aset dan barang berharga milik tersangka yang terkait dengan tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero).
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Ali Mukartono menyatakan pihaknya mengirimkan sejumlah tim penyidik ke Kalimantan untuk menelusuri aset dan barang berharga milik tersangka.
"Masih ditelusuri semua, sekarang kawan kawan ada yang di Kalimantan," kata Ali di Kejagung RI, Jakarta, Senin (22/2/2021) malam.
Namun demikian, ia tidak menjelaskan aset dan barang berharga yang tengah dibidik penyidik di Kalimantan.
Sebaliknya penyidik juga terus melakukan inventarisasi berbagai barang bukti yang disita.
Baca juga: Utang Belasan Ribu Dolar Untuk Beli Barang Mewah ke Anak Buah, Edhy Prabowo: Akan Saya Bayar
"Saya dengar tadi Direktur Penyidikan lagi rapat di lantai 6 menginventarisasi barang bukti yang disita. Masih banyak barang buktinya belum selesai," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI menyita satu unit mobil mewah Ferari milik salah satu tersangka kasus korupsi PT Asabri (Persero).
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan mobil Ferari mewah itu diketahui milik tersangka Heru Hidayat yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
"Penyitaan barang bukti dalam perkara atas nama Tersangka HH (Heru Hidayat) yaitu 1 unit mobil Ferari type F12 Berlinetta No Pol B15TRM beserta STNK, BPKB dan tanda bukti pelunasan pembelian kendaraan," kata Leonard dalam keterangannya, Rabu (10/2/2021).
Dari tangan Heru Hidayat, Kejaksaan Agung RI juga menyita 1 unit kapal LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping. Selain itu juga dokumen kepemilikan 9 kapal barge/tongkang dan 10 kapal Tug Boat.
Baca juga: KBRI Panama Bantu Proses Pemulangan 11 WNI ABK yang Hampir 2 Tahun Berada di Kapal
Sementara itu, kata Leonard, Kejagung juga menyita ratusan hektar tanah milik tersangka Benny Tjokrosaputro yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Hanson Internasional. Tanah itu tersebar di daerah Lebak, Banten.
"Penyitaan barang bukti perkara atas nama tersangka BTS, yaitu tanah seluas 194 hektar terdiri dari 566 bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Curugbitung, Kecamatan Sajirah dan Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Provinsi Banten," jelasnya.
Selain itu, tim penyidik juga menyita tanah milik Benny Tjokrosaputro seluas 33 hektar yang terdiri dari 158 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Kalang Anyar, Kecamatan Cibadak, dan Kecamatan Rangkas Kabupaten Lebak Provinsi Banten.