Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Awal Mula Partai Berkarya Pecah Kubu hingga Akhirnya Tommy Soeharto Menang Gugatan di PTUN

Duduk perkara Partai Berkarya pecah menjadi dua kubu hingga akhirnya Tommy Soeharto memenangkan gugatan.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Awal Mula Partai Berkarya Pecah Kubu hingga Akhirnya Tommy Soeharto Menang Gugatan di PTUN
KOMPAS.com Farida Farhan/Priyombodo
Tommy Soeharto dan Muchdi Pr. - Berikut Duduk perkara Partai Berkarya pecah menjadi dua kubu hingga akhirnya Tommy Soeharto memenangkan gugatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto berhasil memenangkan gugatan atas kepengurusan Partai Berkarya.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Tommy Soeharto dan menyatakan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM yang menetapkan kepengurusan Partai Berkarya periode 2020-2025 dibawah kepemimpinan Mayjen TNI (Purn) Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi Pr, batal dan wajib dicabut.

Putusan Nomor 182/G/2020/PTUN.Jkt itu diputus pada 16 Februari oleh Hakim Ketua Umar Dani serta hakim anggota masing-masing Muhamad Ilham dan Akhdiat Sastrodinata.

Diketahui, pada 11 Juli 2020 lalu, Partai Berkarya terpecah menjadi dua kubu, yakni kubu Tommy Soeharto dan Muchdi Pr.

Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, pecahnya Partai Berkarya diawali oleh sejumlah kader yang menilai kepemimpinan Tommy Soeharto saat itu tak berjalan baik.

Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra atau lebih dikenal dengan  Tommy Soeharto berjabat tangan dengan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman saat menggelar pertemuan di kantor DPP PKS, TB Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019). Pertemuan tersebut membahas mengenai koalisis pada Pilkada 2020. Tribunnews/Jeprima
Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra atau lebih dikenal dengan Tommy Soeharto berjabat tangan dengan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman saat menggelar pertemuan di kantor DPP PKS, TB Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019). Pertemuan tersebut membahas mengenai koalisis pada Pilkada 2020. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca juga: Menangkan Gugatan, Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto Persilakan Muchdi Pr Banding 

Baca juga: Kemenkumham Pelajari Gugatan Tommy Soeharto Terkait Partai Berkarya yang Dikabulkan PTUN Jakarta

Mereka menilai Tommy tidak mampu membawa Partai Berkarya mencapai ambang batas parlemen pada Pemilu 2019.

Selain itu, Tommy tak pernah melakukan evaluasi terkait Pemilu 2019.

Berita Rekomendasi

Disisi lain, dualisme dalam Partai Berkarya juga terlihat saat memberikan dukungan terhadap calon presiden dalam Pemilu 2019 lalu.

Ketika itu, Tommy menyatakan Partai Berkarya mendukung pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Namun, Muchdi Pr justru mendukung Jokowi-Maruf Amin.

Di tengah-tengah dualisme tersebut, sejumlah kader Partai Berkarya membentuk Presidium Penyelamat Partai pada Maret 2020 untuk meminta Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) dipercepat.

Dilansir Kompas.com, hasil Munaslub yang digelar pada 11 Juli 2020 itu melahirkan Muchdi Pr sebagai ketua umum Partai Berkarya.

Sementara Badaruddin Andi Picunang menjadi sekretaris jenderal.

Selanjutnya, pada 6 Agustus 2020, Partai Berkarya pimpinan Muchdi Pr mengumumkan pihaknya telah menerima SK tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025 dari Kementerian Hukum dan HAM.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas