Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harry Van Siddabukke Didakwa Jaksa KPK Suap Juliari Batubara Rp1,28 Miliar

Suap diberikan lantaran Harry mendapatkan pengerjaan proyek pengadaan sembako terkait penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Harry Van Siddabukke Didakwa Jaksa KPK Suap Juliari Batubara Rp1,28 Miliar
TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Harry Van Sidabukke, konsultan hukum sekaligus pengusaha, menyuap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebanyak Rp1,28 miliar.

Suap diberikan lantaran Harry mendapatkan pengerjaan proyek pengadaan sembako terkait penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kementerian Sosial.

"Telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi sesuatu yaitu uang seluruhnya sebesar Rp1.280.000.000, kepada Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial," kata jaksa KPK dalam dakwaan Harry yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/2/2021).

Baca juga: Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Kasus ini berawal ketika Harry Van Sidabukke mendapat informasi adanya pekerjaan bansos Covid-19 di Kemensos pada awal April 2020.

Harry ingin mengajukan penawaran untuk proyek tersebut menggunakan PT Mandala Hamonangan Sude. Namun, PT Mandala tersebut tidak memenuhi kualifikasi.

Pada 16 April 2020, Harry kemudian menemui Direktur Operasional PT Pertani (Persero) Lalan Sukmaya yang telah ditunjuk sebagai salah satu penyedia barang dalam pengadaan bansos untuk menjadi supplier bagi PT Pertani.

Baca juga: KPK: Ketua DPC PDIP Kendal Diduga Terima Uang dari Eks Mensos Juliari Batubara

Berita Rekomendasi

"Pada pertemuan tersebut, Lalan Sukmaya menyetujui terdakwa sebagai penyuplai barang-barang non beras untuk paket pekerjaan bantuan sosial sembako penanganan Covid-19 pada Kementerian Sosial Tahun 2020 yang dilaksanakan oleh PT Pertani (Persero)," kata jaksa.

Dalam pelaksanaannya, Juliari kemudian mengarahkan Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kementerian Sosial Tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Matheus Joko Santoso untuk menarik komitmen fee sebesar Rp10.000 perpaket dan juga uang operasional dari penyedia bansos sembako.

Terdakwa Harry mengerjakan paket bansos tahap 1, tahap 3, tahap 5 hingga tahap 12, baik melalui PT Pertani maupun PT Mandala Hamonangan Sude.

Baca juga: Soal Wacana Hukuman Mati Koruptor, Denny Indrayana Sebut Juliari Batubara Lebih Memenuhi Klasifikasi

Harry menyerahkan uang operasional dengan jumlah yang beragam dalam tiap tahap pengerjaan paket bansos kepada Matheus.

Di samping itu, ada pula fee yang diserahkan ke Adi sebesar Rp50 juta saat tahap ketujuh.

Akan tetapi, untuk fee tahap 11 dan 12 belum diserahkan Harry karena Matheus sudah ditangkap oleh petugas KPK.

"Karena penunjukan terdakwa melalui PT Pertani (Persero) sebagai penyedia bansos sembako dalam rangka penanganan Covid-19 pada Kemensos tahun 2020 tahap 1, tahap 3, tahap komunitas, tahap 5 sampai dengan tahap 12 dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude untuk tahap 7 sampai dengan tahap 12 seluruhnya sebanyak 1.519.256 paket," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Harry Van Sidabukke didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas