Para Korban UU ITE Pertanyakan Keseriusan Pemerintah Hapus Pasal-pasal Karet
Paguyuban Korban UU ITE (Paku ITE) meminta Pemerintah dan DPR serius merevisi UU ITE karena pasal-pasal karet di UU ini serba multitafsir
Editor: Choirul Arifin
Dengan begitu, lanjut dia, Tim Kajian UU ITE yang demikian ini akan berat sebelah dalam melakukan kajian, terutama menitik beratkan pada aspek legalistik formal dan mengabaikan atau menutupi adanya situasi ketidakadilan yang selama ini timbul akibat diberlakukannya pasal-pasal karet di dalam UU ITE.
"Penunjukan komposisi Tim Kajian UU ITE yang dinilai bermasalah ini memberi pesan adanya ketidakseriusan pemerintah dalam menjalankan permintaan Presiden Jokowi untuk menelaah adanya potensi ketidakadilan dalam UU ITE," katanya.
Koalisi Masyarakat Sipil mendorong beberapa poin:
1. Pemerintah harus melibatkan pihak-pihak independen seperti Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam Tim Kajian UU ITE.
2. Koalisi Masyarakat Sipil menolak tegas keberadaan tim yang lebih fokus bekerja untuk merumuskan kriteria implementatif pasal-pasal tertentu UU ITE. Pedoman interpretasi ini tidak akan menjawab akar persoalan dari permasalahan yang dihadapi bangsa ini akibat pasal-pasal karet UU ITE.
3. Mendesak Tim Kajian UU ITE ini untuk fokus menelaah keberadaaan pasal-pasal bermasalah di UU ITE terutama pasal-pasal karet dan mendorong revisi yang substantif terhadap pasal-pasal ini.
4. Mendorong tim kajian ini untuk melibatkan secara aktif para akademisi, korban, perempuan korban, aktivis, pembela HAM, dan kelompok media dalam kajian pasal-pasal UU ITE.
Awalnya Presiden Joko Widodo menggulirkan wacana untuk melakukan revisi UU ITE. Berkaca dari banyaknya kasus masyarakat saling lapor. Jokowi mengatakan implementasi UU ITE menimbulkan rasa ketidakadilan di masyarakat
Jokowi berujar Indonesia adalah negara demokrasi yang menghormati kebebasan berpendapat dan berorganisasi. Indonesia adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat.
"Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya, saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ini, karena di sinilah hulunya, hulunya ada di sini. Revisi," ujar Jokowi dalam acara Pengarahan kepada Pimpinan TNI Polri, Senin (15/2/2021).
Tindaklanjutnya, Menkopolhukam Mahfud MD membentuk dua tim khusus pengkaji UU ITE.
Berdasar Keputusan Menkopolhukam Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tim Kajian UU ITE, tim diberi waktu bekerja sampai 22 Mei 2021.
Sementara tim bekerja, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran soal penanganan kasus UU ITE, yang salah satu substansinya mengaktifkan virtual police. Langkah ini, dianggap ironis dan bertentangan dengan pesan Presiden Jokowi.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.