Pimpinan Komisi III Nilai Usulan Jampidmil Diisi TNI Sangat Bagus, Ini Alasannya
Pimpinan Komisi III nilai usulan Jampidmil diisi unsur TNI sangat bagus agar tidak salah dalam mengusut perkara khusus pidana militer
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak mengusulkan agar posisi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) diisi dari kalangan TNI.
Usulan tersebut disambut baik oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
"Usulan Komjak sangat bagus, karena terkait pidana militer. Pidana Militer itu harus dan wajib diisi oleh unsur TNI," ujar Sahroni, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (24/2/2021).
Baca juga: Komjak Usul Posisi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Diisi TNI, PKB : Sepintas Usulan itu Baik
Politikus NasDem itu melihat unsur TNI akan menjalankan tugasnya dengan baik jika diberikan atau diminta mengemban jabatan Jampidmil.
Selain itu, Sahroni mengatakan Jampidmil perlu diisi dari kalangan TNI agar tidak salah dalam perkara khusus pidana militer.
"Jika Unsur TNI yang menjabat, maka akan baik-baik saja. Karena (mereka terjun) pada keahlian langsung militer. Sehingga tidak salah dalam urusan perkara khusus TNI," tandasnya.
Baca juga: Telusuri Aset Tersangka Korupsi Asabri, Kejagung Kirim Tim Penyidik ke Kalimantan
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani peraturan presiden (Perpres) nomor 15 tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam perpres ini, diatur soal posisi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.
"Betul, itu sudah dikeluarkan dan ditandatangani oleh presiden. Kita tinggal bagaimana perkembangan selanjutnya untuk pelaksanaan," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, saat dimintai konfirmasi, Jumat (19/2).
Baca juga: Kejagung Masih Dalami Dugaan Korupsi di PT Pelindo II
Berikut susunan organisasi Kejagung versi Perpres terbaru:
Pasal 5
Organisasi Kejaksaan Agung terdiri dari:
a. Jaksa Agung;
b. Wakil Jaksa Agung;
c. Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan;
d. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen;
e. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum;
f. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus;
g. Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;
h. Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer;
i. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan;
j. Badan Pendidikan dan Pelatihan;
k. Staf Ahli; dan
l. Pusat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.