Ditutup Besok, Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 di www.prakerja.go.id, Ini Caranya
Segera daftar Kartu Prakerja gelombang 12, karena akan ditutup Jumat (26/2/2021) besok. Simak cara daftar dan ketentuannya.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
8. Klik Mulai Tes Sekarang.
9. Setelah mengisi tes, hasil tes akan dievaluasi. Pendaftaran Anda sedikit lagi selesai dan Anda hanya tinggal mengikuti seleksi Gelombang.
10. Pilih Gelombang yang Anda inginkan disesuaikan dengan domisili Anda, lalu klik Gabung.
11. Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang Anda. Bila sudah sesuai, klik Ya, Gabung
Baca juga: AKSES www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Kuota Dibuka 600 Ribu Peserta
Baca juga: SEPUTAR Kartu Prakerja Gelombang 12: Jadwal, Kuota, Insentif, hingga Daftar di www.prakerja.go.id
12. Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pertanyaan. Anda harus klik Saya menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.
12. Tahap pendaftaran Anda selesai!
Selanjutnya Anda akan menerima notifikasi apakah Anda lolos melalui SMS setelah penutupan Gelombang.
Jika belum lolos, Anda bisa ikut Gelombang berikutnya yang dapat dipilih kembali di dashboard akun Anda.
Baca juga: Login www.prakerja.go.id dan Ikuti Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 12, Simak Syaratnya Berikut Ini
Baca juga: Menko Airlangga: 35 Persen Penerima Kartu Prakerja 2020 Bekerja Kembali
Skema Program Kartu Prakerja pada Semester I tahun 2021
Dikutip dari laman resmi Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, ekon.go.id, skema Program Kartu Prakerja pada Semester I tahun 2021 sebagai berikut:
- Bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000.
- Dana insentif pasca-pelatihan sebesar Rp 2.400.000 yang akan diberikan sebesar Rp 600.000 selama 4 bulan.
- Dana insentif pengisian 3 survei evaluasi sebesar Rp 150.000 yang dibayarkan sebesar Rp 50.000 setiap survei.
Pendaftaran Program Kartu Prakerja terbuka bagi semua WNI berusia 18 tahun ke atas, baik pencari kerja, lulusan baru, korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), karyawan maupun pelaku wirausaha.
Asalkan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Kompas.com/Nur Fitriatus Shalihah)