Jadi Syarat Pencairan, Sekolah Wajib Buat Pelaporan Pengunaan Dana BOS
Nadiem Makarim menegaskan bahwa pelaporan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) wajib dilakukan oleh sekolah.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan bahwa pelaporan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) wajib dilakukan oleh sekolah.
Menurut Nadiem, Kemendikbud tidak akan mencairkan BOS, jika sekolah tidak melakukan pelaporan penggunaan dana ini yang diterima pada tahap sebelumnya.
"Jadinya kalau tidak ada pelaporan dilakukan di kuartal sebelumnya. Kita tidak akan bisa melepaskan dana BOS yang berikutnya," ungkap Nadiem dalam konferensi pers virtual, Kamis (25/2/2021).
Baca juga: Mendikbud Nadiem Pastikan Penggunaan Dana BOS Tetap Fleksibel
Nadiem mengatakan pelaporan dilakukan secara daring. Pelaporan dilakukan melalui laman BOS Kemendikbud.
Kalau tidak ada pelaporan tersebut, penyaluran dana BOS berikutnya tidak bisa dilakukan oleh pemerintah.
"Jadi penyaluran tahap satu dilakukan, setelah sekolah menyampaikan laporan untuk sekolah tahap dua, tahun sebelumnya. Lalu tahap dua dilakukan setelah mereka sudah melaporkan tahap satu dan seterusnya," kata Nadiem.
Baca juga: Nadiem Klaim pada 2020 Keterlambatan Penyaluran Dana BOS Berkurang 32 Persen
"Jadinya benar-benar suatu hal yang mandatory, suatu hal yang kami haruskan," tambah Nadiem.
Penerapan teknologi, menurut Nadiem, bisa meningkatkan level pelaporan dana BOS dari sekolah di Indonesia.