Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai di Bintan Naik Penyidikan, KPK Sudah Tetapkan Tersangka

(KPK) mengonfirmasi saat ini tengah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kasus Korupsi Pengaturan Barang Kena Cukai di Bintan Naik Penyidikan, KPK Sudah Tetapkan Tersangka
Youtube metrotvnews
Plt Juru Bicara KPK. Ali Fikri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saat ini tengah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

"Bahwa benar, KPK saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan TPK terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (25/2/2021).

Bersamaan dengan naiknya kasus tersebut ke tahap penyidikan, lembaga antirasuah pun telah menetapkan tersangka.

Akan tetapi, Ali mengatakan, sesuai kebijakan pimpinan KPK jilid V atau di bawah komando Firli Bahuri, komisi antikorupsi belum bisa mengungkap identitas para tersangka, termasuk detail kasusnya.

Baca juga: Anggota DPR RI Ihsan Yunus Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Bansos Kemensos

Katanya, pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka.

"Pada waktunya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya," terangnya.

Namun demikian, Ali memastikan, sebagai bentuk transparansi kepada publik, KPK akan menginformasikan setiap perkembangan penanganan perkara ini.
 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas