Mekanisme Peneguran Virtual Police Untuk Pelanggar UU ITE di Sosmed
Polisi dunia maya meminta pelanggar untuk menghapus konten tersebut karena dianggap telah berimplikasi pidana jika dipertahank
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Virtual police atau polisi dunia maya menjadi salah satu program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kebijakan itu merupakan upaya preventif untuk meminimalisir penegakan hukum yang terkait dengan pelanggaran UU ITE.
Nantinya, para warganet yang dianggap telah melanggar UU ITE akan mendapatkan teguran berupa pesan pribadi ke akun sosial medianya. Isinya, edukasi pasal pidana yang dilanggar terkait unggahan itu.
Dalam teguran itu, polisi dunia maya nantinya juga meminta pelanggar untuk menghapus konten tersebut. Sebab, konten itu dianggap telah berimplikasi pidana jika dipertahankan.
"Jadi, dari pihak kepolisian memberikan edukasi dulu, memberitahukan, eh mas/mbak/bapak/ibu apa yang ditulis itu melanggar pidana. Jangan ditulis kembali tolong dihapus ya. Misal seperti itu," kata Kadiv Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2/2021).
Sebagai contoh, seorang warganet mengunggah konten berupa tulisan, gambar ataupun video yang dimuat di akun sosial medianya. Konten itu pun nantinya akan dianalisa oleh petugas virtual police.
Baca juga: Pria di AS Tewas Setelah Diduga Ditindih Lehernya oleh Polisi, Mirip Kasus George Floyd
Jika dianggap melanggar, petugas virtual police akan menyimpan unggahan itu untuk meminta pendapat para ahli di bidang ITE hingga pidana. Nantinya, para ahli yang akan menentukan apakah ada unsur pidana di balik unggahan tersebut.
"Setelah ada laporan informasi, ada screenshotnya. Kita juga minta pendapat ahli, ada ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE. Misal dari ahli menyatakan ini bisa menjadi suatu pelanggaran pidana, bisa penghinaan atau fitnah kemudian diajukan ke Direktur Siber," ungkap dia.
Selanjutnya, Direktur Siber atau pejabat yang ditunjuk akan memberikan pengesahan untuk menegur warganet yang melanggar UU ITE tersebut. Barulah petugas virtual police akan menegur pelanggar melalui pesan pribadi.