Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

18 Unit Apartemen Mewah South Hills Milik Benny Tjokro Kembali Disita Kejagung RI

Kejaksaan Agung RI sebelumnya telah menyita sebanyak total 93 unit kamar Apartemen South Hills di Kuningan, Jakarta Selatan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in 18 Unit Apartemen Mewah South Hills Milik Benny Tjokro Kembali Disita Kejagung RI
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Benny Tjokrosaputro 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita sejumlah aset yang terkait dengan kasus korupsi di PT Asabri (Persero). Kali ini, penyidik menyita 18 unit Apartemen South Hills di Kuningan, Jakarta Selatan.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah menyatakan apartemen mewah tersebut merupakan aset dan barang berharga milik tersangka korupsi Asabri, Benny Tjokrosaputro.

"Itu yang South Hills tambahan ada kita geledah lagi.

Kita sita 18 lagi, 18 unit tambahannya," kata Febrie di di Kejagung RI, Jakarta, Kamis (25/2/2021).

Febrie menjelaskan penyidik masih tengah mendalami dugaan adanya pencucian uang antara Benny Tjokrosaputro dengan Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Properti, Tan Kian.

Baca juga: KPK Telusuri Penyewaan Apartemen Edhy Prabowo

Pasalnya, kata dia, tanah yang menjadi lokasi apartemen South Hills merupakan milik Benny Tjokrosaputro.

Berita Rekomendasi

Namun dalam pembangunannya, Benny Tjokro bekerjasama dengan Tan Kian.

"Makanya sekarang kita perdalam kerja samanya, itu kan tanah Benny Tjokrosaputro, tapi yang bangun Tan Kian.

Apakah kerjasama itu murni bisnis atau dalam rangka pencucian uang Benny Tjokro, itu kita perdalam," jelas dia.

Febrie menyatakan pihak penyidik tengah mencari alat bukti yang terkait dengan dugaan tersebut.

Baca juga: Komjak Usul Posisi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Diisi TNI, PKB : Sepintas Usulan itu Baik

Hingga kini, status Tan Kian masih sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Sebatas mana alat buktinya. Kita nggak bisa menentukan orang tanpa alat bukti, kasian juga tanpa alat bukti dia kerja sama bener, tiba-tiba kita tetapkan tersangka.

Karena tidak Tan Kian saja, nanti ada beberapa yang kerja sama dengan Benny Tjokro," tukasnya.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung RI sebelumnya telah menyita sebanyak total 93 unit kamar Apartemen South Hills di Kuningan, Jakarta Selatan.

Diperkirakan, 1 unit kamar apartemen itu seharga Rp 3-7 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas