PT DKI Korting Masa Tahanan Koruptor Jiwasraya, MAKI Desak Kejagung Ajukan Kasasi
Putusan PT DKI yang mengubah masa tahanan koruptor Jiwasraya justru kian mengikis rasa keadilan masyarakat
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memangkas masa tahanan koruptor PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo dari semula seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.
Menyikapinya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) desak Kejaksaan Agung mengajukan upaya hukum Kasasi atas putusan tersebut.
"Mendesak Kejagung untuk Kasasi," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Jumat (26/2/2021).
Boyamin menyebut putusan seumur hidup yang sebelumnya diketok majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah sesuai rasa keadilan, mengingat kerugian negara lebih dari Rp100 miliar.
Putusan seumur hidup juga ia sebut sudah selaras dengan sikap Mahkamah Agung yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020.
Baca juga: Respons Kejagung Sikapi Putusan PT DKI Pangkas Hukuman Eks Dirkeu Jiwasraya Jadi 20 Tahun Penjara
"Dengan alasan - alasan tersebut semestinya Kejagung mengajukan Kasasi," tegas dia.
Tapi putusan PT DKI yang mengubah masa tahanan koruptor Jiwasraya justru kian mengikis rasa keadilan masyarakat.
Menurutnya publik akan kembali apatis terhadap kasus korupsi di Indonesia. Lantaran dinilai tidak serius ditangani dan tak timbulkan efek jera.
"Saat putusan seumur hidup diketok PN Jakpus telah terjadi antusiame masyarakat bahw keadilan ditegakkan dengan sangat keras sehingga timbul efek jera. Dengan pengurangan ini maka masyarakat kembali apatis bahwa kasus korupsi tidak ditangani serius dan tidak lagi menimbulkan efek jera," ucap boyamin.