Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Artidjo Alkostar Wafat, Sejumlah Nama Ini Pernah Rasakan Kerasnya Palu Godam Sang Algojo Koruptor

Artidjo Alkostar beberapa kali memperberat hukuman bari para koruptor yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Artidjo Alkostar Wafat, Sejumlah Nama Ini Pernah Rasakan Kerasnya Palu Godam Sang Algojo Koruptor
M ANSHAR/M ANSHAR (AAN)
Artidjo Alkostar. 

Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lutfi Hasan Ishaaq pun tak lepas dari putusan tegas Artidjo Alkostar.

Pada tingkat kasasi Lutfi Hasan Ishaaq divonis 18 tahun penjara sesuai dengan tuntutan jaksa KPK.

Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq kembali menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Selasa (12/2/2013). Luthfi diperiksa KPK terkait dugaan korupsi proyek impor daging sapi. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq.

Padahal sebelum mengajukan kasasi, Lutfi Hasan Ishaaq divonis Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi Jakarta 16 tahun penjara.

Majelis kasasi saat itu Artidjo Alkostar, M Askin, dan MS Lumme memperberat hukuman Lutfi Hasan Ishaaq lebih tinggi dua tahun.

Angelina Sondakh

Mantan Puteri Indonesi Angelina Sondakh pun sempat merasakan putusan hukum yang dibuat Artidjo.

Pada tingkat kasasi yang diputus majelis kasasi Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Krisna Harahap hukuman Agngelina Sondakh divonis 12 tahun penjara sesuai tuntutan jaksa KPK.

Mantan anggota DPR dari Fraksi Demokrat Angelina Sondakh usai bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan alkes RS Khusus Pendidikan Kedokteran di Universitas Udayana dan kasus proyek Wisma Atlet Palembang dengan terdakwa Dudung Purwadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/8/2017). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno, Wadirut PT DGI Johanes Adi Widodo, dan Mantan Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Angelina Sondakh. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Angelina Sondakh
Berita Rekomendasi

Padahal pada tingkat pengadilan tingkat pertama dan kedua Angelina Sondakh divonis 4,5 tahun penjara.

Angelina Sondakh punj melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali dan akhirnya hukumannya berkurang menjadi 10 tahun penjara.

Djoko Susilo

Bukan hanya politikus, mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo pun merasakan kerasnya hukum yang dijatuhkan Artidjo Alkostar.

Terpidana kasus korupsi simulator SIM tersebut divonis majelis kasasi Artidjo Alkostar, M Askin, dan MS Lumme 18 tahun penjara sesuai tuntutan jaksa KPK.

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo menjadi saksi pada sidang dengan terdakwa mantan Wakil Korlantas Brigjen (Pol) Didik Purnomo di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/2/2015). Didik diduga terkait kasus korupsi pengadaan alat simulator di Korlantas. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
Djoko Susilo

Pada pengadilan tingkat pertam, Djoko Susilo diketahui divonis 10 tahun penjara.

Kemudian pada pengadilan tingkat kedua Djoko Susilo divonis 18 tahun penjara.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas