Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Artidjo Alkostar Wafat, Sejumlah Nama Ini Pernah Rasakan Kerasnya Palu Godam Sang Algojo Koruptor

Artidjo Alkostar beberapa kali memperberat hukuman bari para koruptor yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Artidjo Alkostar Wafat, Sejumlah Nama Ini Pernah Rasakan Kerasnya Palu Godam Sang Algojo Koruptor
M ANSHAR/M ANSHAR (AAN)
Artidjo Alkostar. 

Penolakan kasasi Akil Mochtar oleh MA disampaikan Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar.

MA menguatkan putusan sebelumnya yang menghukum Akil dengan pidana seumur hidup.

Baca juga: Artidjo Alkostar, Sosok yang Ditakuti Koruptor Wafat, Berikut Perjalanan Karirnya

”Alasan kasasi terdakwa pun tidak bisa dibenarkan karena pengulangan fakta yang merupakan penilaian hasil pembuktian yang dipertimbangkan dengan benar oleh judex facti,” ujar Artidjo Alkostar yang juga ketua majelis kasasi.

Majelis kasasi yang memutus kasasi Akil Moctar tersebut di antaranya Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Krisna Harahap.

Anas Urbaningrum

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ikut merasakan hukuman berat yang diberikan Artidjo Alkostar.

Majelis kasasi saat itu Artidjo Alkostar bersama MS Lumme, dan Krisna Harahap menolak kasasi yang diajukan Anas Urbaningrum.

Berita Rekomendasi

Anas yang semula dihukum tujuh tahun penjara pun harus mendekam di rumah tahanan selama 14 tahun.

Diketahui Anas sebelumnya dituntut jaksa KPK dengan hukuman 15 tahun penjara, kemudian divonis Pengadilan Tipikor Jakarta 8 tahun penjara.

Terpidana kasus korupsi Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang Anas Urbaningrum mengikuti sidang lanjutan pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (29/6/2018). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan ahli dari ahli hukum administrasi negara FHUI, Dian Puji Simatupang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anas Urbaningrum

Lalu Anas mengajukan banding dan divonis Pengadilan Tinggi Jakarta 7 tahun penjara.

Namun pada tingkat kasasi justru hukumannya diperberat menjadi 14 tahun penjara.

Baca juga: Ketua Dewas KPK Belum Tahu Penyebab Meninggalnya Artidjo Alkostar

Anas pun mengajukan upaya hukum lanjutan dengan mengajukan Peninjauan kembali hingga akhirnya PK Anas Urbaningrum dikabulkan MA dan memotong hukuman yang semula 14 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Anas diketahui menjadi terpidana perkara korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Lutfi hasan Ishaaq

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas