Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online via e-Filing, Batas Akhir hingga 31 Maret 2021
Batas pengisian SPT Pajak Tahunan PPh 21 sampai 31 Maret 2021. Simak cara lapor SPT Tahunan secara online melalui e-filing.
Editor: tribunsolo
20. Pada bagian B, isi data harta yang kamu miliki. Kamu bisa menggunakan harta yang dilaporkan tahun lalu atau memperbaharuinya di tahun terbaru jika ada penambahan.
21. Pada bagian C, kamu bisa mengisi utang pada akhir tahun lalu. Kamu bisa menambahkan utang baru dengan mengklik " Tambah"
22. Bagian D, isikan daftar susunan anggota keluarga
23. Pada lampiran 1 Bagian A, isi dengan penghasilan neto dalam negeri yang bukan final seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya
24. Bagian B, isikan dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak
25. Bagian C isikan data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima dari tempat kerja
26. Data yang diisi antara lain jenis pajak, NPWP pemotong pajak (NPWP perusahaan), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong (semuanya bisa dilihat di bukti potong yang diterima dari pemberi kerja)
27. Klik langkah berikutnya
28. Pada kolom identitas, isi dengan status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri
29. Bagian A penghasilan neto, isi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya, dan penghasilan neto luar negeri.
30. Isi jumlah uang jika kamu membayar zakat pada lembaga resmi
31. Bagian B, isi status perkawinan dan jumlah tanggungan
32. Bagian C hanya berlaku untuk yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri
33. Bagian D apabila kamu pernah membayar angsuran PPh 25