Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KSP Kaget Nurdin Abdullah Tersangka KPK karena Selama Ini Dikenal Kreatif dan Inovatif

Dani mengatakan pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk memproses kasus tersebut.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KSP Kaget Nurdin Abdullah Tersangka KPK karena Selama Ini Dikenal Kreatif dan Inovatif
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah saat digiring penyidik KPK keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penangkapan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah oleh KPK dalam dugaan kasus korupsi mengagetkan sejumlah pihak, termasuk kalangan di Kantor Staf Presiden.

Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani mengatakan dirinya kaget dengan penangkapan Nurdin karena sang Gubernur dikenal sebagai Kepala Daerah yang kreatif dan Inovatif.

"Kita tentu kaget dengan hal tersebut apalagi Gubernur Nurdin Abdullah dikenal sebagai  Gubernur yang kreatif dan inovatif," kata perempuan yang karib disapa Dani tersebut kepada wartawan, Minggu (28/2/2021).

Dani mengatakan pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk memproses kasus tersebut.

Baca juga: Profil Andi Sudirman Sulaiman, Akan Gantikan Nurdin Abdullah Jadi Gubernur Sulsel, Usianya 37 Tahun

Karena menurutnya Korupsi merupakan musuh bersama.

 "Korupsi membutuhkan keseriusan semua pihak untuk melakukan penanggulangan," katanya.

Pemerintah kata Dini akan terus memastikan bahwa pencegahan dan penindakan korupsi  dilakukan secara konsisten.

Berita Rekomendasi

Pemerintah akan  memperkuat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK)  agar tercipta sistem pencegahan korupsi yang efektif dengan melibatkan seluruh K/L dan Pemerintah Daerah. 

"Penguatan pencegahan ini sangat penting agar pengelolaan pemerintahan dilakukan secara transparan dan akuntable sehingga kalau ada penyimpangan-penyimpangan akan segera diketahui. Demikian juga dengan penindakan, pemerintah akan memberi keleluasaan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan tugas dan fungsinya secara konsisten dan berkeadilan," katanya.

Pencegahan dan penindakan korupsi kata dia, harus dilakukan secara berimbang. Apalagi sekarang ini Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia sedang menurun dari skor 40 pada 2019 menjadi 37 pada 2020.

Penurunan IPK tersebut harus menjadi cambuk terutama bagi aparat pemerintah dan aparat penegak hukum untuk lebih serius dalam melakukan pencegahan dan penindakan korupsi. 

"Kita tidak boleh berhenti sedetikpun untuk melakukan upaya tersebut. Jangan pernah melakukan toleransi pada korupsi," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas