Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDIP Dukung Pemerintah Jalankan Program Vaksinasi Gotong Royong

Vaksinasi Covid-19 sebagai salah satu upaya penaggulangan harus dilakukan dengan cepat.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
zoom-in PDIP Dukung Pemerintah Jalankan Program Vaksinasi Gotong Royong
Tribunnews/Jeprima
Suasana vaksinasi Covid-19 massal untuk sejumlah atlet, pelatih, dan tenaga pendukung di Istora Senayan, Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2021). Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan vaksinasi Covid-19 perdana kepada insan olahraga nasional dengan menyasar 820 orang, termasuk atlet, pelatih, dan tenaga pendukung dari 40 cabang olahraga (cabor). Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan partainya mendukung pemerintah yang membuka keran vaksinasi Covid-19 secara mandiri oleh swasta atau vaksinasi Gotong Royong.

Hal itu dikatakan Hasto dalam acara "Gowes Bareng PDIP" di Kawasan Monas, Jakarta, Minggu (28/2/2021).

"Program vaksinasi ini kami mendorong tidak hanya oleh negara, tetapi vaksin mandiri oleh swasta itu harus juga didorong, sehingga perekonomian bisa cepat pulih," kata Hasto.

Ia mengatakan Pandemi Covid-19 sudah berlangsung cukup lama. Pandemi sangat berdampak pada kehidupan sosial-ekonomi masyarakat.

Oleh karenanya vaksinasi Covid-19 sebagai salah satu upaya penaggulangan harus dilakukan dengan cepat.

"Ya kita memberikan dukungan apapun, kita sudah cukup lama dan dampaknya menyangkut kehidupan masyarakat," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin resmi menerbitkan aturan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang dibebankan kepada pihak swasta atau sebelumnya dikenal vaksinasi jalur mandiri.

Aturan tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No.10 tahun 2021 yang ditetapkan di Jakarta, Rabu 24 Februari 2021.

Dalam salinan PMK yang diterima Tribunnews.com, Jumat (26/2/2021), program tersebut dinamai program vaksinasi gotong royong.

Dituliskan bahwa pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.

Baca juga: Vaksinasi Gotong Royong Harus Diawasi Agar Tak Jadi Lahan Bisnis Oknum Tertentu

Baca juga: Apa Beda Vaksinasi Mandiri dengan Vaksinasi Program Pemerintah?

"Karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima Vaksin COVID-19 dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran/gratis," tertulis pada pasal 3 ayat 5.

Disampaikan vaksinasi gotong royong ini bertujuan untuk mengurangi transmisi/penularan COVID-19, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19, mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity); dan melindungi masyarakat dari COVID-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas