PDIP Dukung Pemerintah Jalankan Program Vaksinasi Gotong Royong
Vaksinasi Covid-19 sebagai salah satu upaya penaggulangan harus dilakukan dengan cepat.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan partainya mendukung pemerintah yang membuka keran vaksinasi Covid-19 secara mandiri oleh swasta atau vaksinasi Gotong Royong.
Hal itu dikatakan Hasto dalam acara "Gowes Bareng PDIP" di Kawasan Monas, Jakarta, Minggu (28/2/2021).
"Program vaksinasi ini kami mendorong tidak hanya oleh negara, tetapi vaksin mandiri oleh swasta itu harus juga didorong, sehingga perekonomian bisa cepat pulih," kata Hasto.
Ia mengatakan Pandemi Covid-19 sudah berlangsung cukup lama. Pandemi sangat berdampak pada kehidupan sosial-ekonomi masyarakat.
Oleh karenanya vaksinasi Covid-19 sebagai salah satu upaya penaggulangan harus dilakukan dengan cepat.
"Ya kita memberikan dukungan apapun, kita sudah cukup lama dan dampaknya menyangkut kehidupan masyarakat," tuturnya.
Sebelumnya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin resmi menerbitkan aturan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang dibebankan kepada pihak swasta atau sebelumnya dikenal vaksinasi jalur mandiri.
Aturan tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No.10 tahun 2021 yang ditetapkan di Jakarta, Rabu 24 Februari 2021.
Dalam salinan PMK yang diterima Tribunnews.com, Jumat (26/2/2021), program tersebut dinamai program vaksinasi gotong royong.
Dituliskan bahwa pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.
Baca juga: Vaksinasi Gotong Royong Harus Diawasi Agar Tak Jadi Lahan Bisnis Oknum Tertentu
Baca juga: Apa Beda Vaksinasi Mandiri dengan Vaksinasi Program Pemerintah?
"Karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima Vaksin COVID-19 dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran/gratis," tertulis pada pasal 3 ayat 5.
Disampaikan vaksinasi gotong royong ini bertujuan untuk mengurangi transmisi/penularan COVID-19, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19, mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity); dan melindungi masyarakat dari COVID-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi.