Polri Pastikan Tidak Ada Pelanggaran Hukum Terkait Kerumunan Massa Saat Jokowi Kunker di NTT
Polri tidak akan menindaklanjuti laporan tersebut sebagai dugaan tindak pelanggaran protokol kesehatan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menilai tidak ada pelanggaran hukum dalam kegiatan kunjungan kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Maumere, Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan hal itu juga menjadi alasan Bareskrim Polri menolak dua pelaporan yang dilaporkan oleh dua LSM beberapa waktu lalu.
"Sebenarnya bukan menolak laporan tetapi setelah melakukan konsultasi dengan pihak yang akan membuat laporan, Ka SPKT Bareskrim polri menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut," kata Brigjen Rusdi kepada wartawan, Minggu (28/2/2021).
Lebih lanjut, kata Rusdi, pihaknya tidak akan menindaklanjuti laporan tersebut sebagai dugaan tindak pelanggaran protokol kesehatan.
"Sehingga tidak dilanjutkan dengan membuat sebuah laporan polisi," ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menolak laporan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI) terkait adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi dan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat.
Baca juga: C Suhadi: Presiden Hadir Meresmikan Bendungan di NTT Bukan Untuk Kampanye
Baca juga: Giliran Gerakan Pemuda Islam Laporkan Presiden Jokowi dan Gubernur NTT ke Bareskrim Polri
PP GPI diminta untuk membuat laporan secara resmi.
Bareskrim Polri juga menolak laporan Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan.
Koalisi tersebut melaporkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menimbulkan kerumunan dalam kunjungan kerjanya ke Nusa Tenggara Timur.