PPP Minta Pemerintah Cabut Perpres Izinkan Investasi Miras di 4 Provinsi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menteken Peraturan Presiden (Perpres) No10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta Pemerintah mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, investasi miras diizinkan di 4 provinsi, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur NTT), Sulawesi Utara, (Sultra) dan Papua.
“Fraksi PPP meminta perpres tersebut dicabut demi masa depan anak bangsa, demi menjaga moral,”: ujar Sekretaris F-PPP DPR, Achmad Baidowi ketika dihubungi Tribunnews.com, Minggu (28/2/2021).
Apalagi kata dia, setelah sebelumnya Indonesia dihebohkan kasus penembakan di Cengkareng, Jakarta, yang dilakukan onkum anggota Polri akibat pengaruh minuman berlakohol.
“Ini kembali menelan korban aparat penegak hukum. Tidak tanggung-tanggung pelakunya kali ini adalah aparat kepolisian yang menewaskan tiga orang sekaligus dengan tembakan yang brutal setelah meneguk minum-minuman keras. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kasus yang disebabkan oleh Miras ini bikin gaduh Indonesia karena salah satu yang meninggal akibat peluru tajam tersebut salah satunya adalah TNI AD berikut Pegawai kafe,” jelas Ketua DPP PPP ini.
Baca juga: Pemerintah Buka Industri Miras, Wakil Ketua MPR: Pemerintah Kehilangan Arah Dalam Mengelola Negara
Dia mengatakan kegaduhan yang diakibatkan Minol ini seakan-akan terus menerus mencoreng nama baik Indonesia dimata dunia.
Mulai komentarnya Dubes jepang hingga tercorengnya aparat penegak hukum.
Jika ini dibiarkan, lanjut dia, bukan tidak mungkin akan menimbulkan distrust di masayarakat sendiri terhadap pemerintah. Karena dampak mudhorot dari minuman keras ini pelan namun pasti akan merusak sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Oleh karena itu sejak periode dulu Fraksi PPP mengusulkan untuk segera disahkan RUU Larangan Minuman Alkohol,” ucap Wakil Ketua Baleg DPR ini..
“Kami memandang perlunya regulasi ini untuk menghindari kegaduhan dan banyaknya korban nyawa yang diakibatkan oleh Miras,” tegasnya.
Jokowi Teken Perpres Bolehkan Investasi Miras di Bali, NTT, Sultra dan Papua
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menteken Peraturan Presiden (Perpres) No10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dalam salinan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 oleh Jokowi ini juga mengatur soal penanaman modal untuk minuman beralkohol.
Seperti dikutip Tribunnews.com dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 dari situs JDHI Sekretariat Kabinet pada Sabtu (27/2/2021), penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.
Penanam modal bisa berupa perseorangan atau badan usaha.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.