Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPP Minta Pemerintah Cabut Perpres Izinkan Investasi Miras di 4 Provinsi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menteken Peraturan Presiden (Perpres) No10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PPP Minta Pemerintah Cabut Perpres Izinkan Investasi Miras di 4 Provinsi
TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
PENERTIBAN MIRAS - Aparat Polsekta?Sungai Pinang, dipimpin Kanitreskrim Sungai Pinang Iptu Fahrudi?bersama FKPM Kecamatan Sungai Pinang mengamankan sejumlah minuman keras di kawasan Jalan Sentosa, Jalan Gatot Subroto dan Jalan AM Sangaji Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda. Sabtu (27/6/2020). (TRIBUNKALTIM.CO./NEVRIANTO HARDI PRASETYO) 

a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

3. - Bidang usaha: industri minuman mengandung malt

- Persyaratan:

a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

4.  Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol.

Berita Rekomendasi

Persyaratan:

Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

5. Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol

Persyaratan:

Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas