Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PROFIL Anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar, Mantan Hakim Agung yang Ditakuti Para Koruptor

Artidjo Alkostar meninggal dunia pada Minggu (28/2/2021). Artidjo Alkostar dikenal sebagai sosok hakim agung yang paling ditakuti para koruptor.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in PROFIL Anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar, Mantan Hakim Agung yang Ditakuti Para Koruptor
TRIBUNNEWS/M ANSHAR
Artidjo Alkostar dikenal sebagai sosok hakim agung yang paling ditakuti para koruptor. Artidjo Alkostar meninggal dunia pada Minggu (28/2/2021). 

Kemudian, dirinya bekerja sebagai pengacara di Human Right Watch divisi Asia pada 1989-1991.

Pulang dari Amerika Serikat, Artidjo mendirikan kantor hukum Artidjo Alkostar and Associates.

Namun, kantor itu harus ditutup pada 2000, karena ia diminta menjadi Hakim Agung di Mahkamah Agung RI.

Artidjo Alkostar.
Artidjo Alkostar. (M ANSHAR/M ANSHAR (AAN))

Selama 14 tahun menjadi Hakim Agung, Artidjo juga dipilih menjadi Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung pada 2014.

Artijo Alkostar purnatugas dari Mahkamah Agung pada 22 Mei 2018.

Baca juga: Soal Proses Audit Pimpinan KPK Terkait Penghentian 36 Perkara, Artidjo Lempar ke Tumpak

Baca juga: Artidjo Alkostar: Jangan Tanya Dewan Pengawas KPK Sudah Keluarkan Izin atau Tidak, Itu Rahasia

Sosok yang Ditakuti oleh Koruptor

Dikutip dari Kompas.com, Artidjo Alkostar dikenal sebagai sosok hakim agung yang paling ditakuti para koruptor.

Berita Rekomendasi

Sejak 2000, setelah 28 tahun menjadi advokat, Artidjo mengabdikan dirinya sebagai hakim agung di MA.

Koruptor yang mengajukan kasasi ke MA justru kerap diberikan "hadiah" tambahan masa hukuman oleh Artidjo.

Sehingga, banyak koruptor yang justru mencabut perkara di MA saat tahu Artidjo yang menangani perkaranya.

Mantan Hakim Agung, Artidjo Alkostar
Mantan Hakim Agung, Artidjo Alkostar (Theresia Felisiani/Tribunnews.com)

Sepanjang menjadi hakim agung, Artidjo menyelesaikan berkas di MA sebanyak 19.708 perkara.

Bila dirata-rata selama 18 tahun, Artidjo menyelesaikan 1.095 perkara setiap tahun.

Selama 18 tahun itu, Artidjo mengaku tak pernah mengambil cuti sebagai hakim agung.

Ia juga selalu menolak bila diajak ke luar negeri karena akan ada implikasi besar terhadap tugasnya.

Baca juga: Artidjo Alkostar Sebut SP3 di RUU KPK Sudah Normal, Fahri Hamzah Sindir: Dewanya ICW Sudah Berubah

Baca juga: Bahas Dewas KPK, Feri Amsari: Publik Sulit Mengkritik Begawan Sekelas Pak Artidjo Alkostar

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Yoga Sukmana)

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas