Bersedih Atas Meninggalnya Artidjo Alkostar, Anas Urbaningrum Ungkap Keinginannya yang Tak Terwujud
Kendati kecewa dengan putusan Artidjo, Anas menyebut tak ada kemarahan secara pribadi dengannya dan tetap menganggap Artidjo sosok yang kredibel
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat yang juga terpidana kasus korupsi, Anas Urbaningrum bersedih atas meninggalnya mantan hakim agung yang juga angggota dewas pengawas KPK Artidjo Alkostar.
Anas berujar ada sesuatu keinginannya dengan mendiang yang belum bisa terlaksana.
Artidjo Alkostar meninggal pada hari ini, Minggu (28/2/2021) atas sakit yang dideritanya.
Meninggalnya Artidjo meninggalkan duka mendalam bagi banyak pihak.
Tak terkecuali bagi terpidana kasus korupsi Anas Urbaningrum.
Kesedihan itu diutarakan Anas melalui akun twitternya @anasurbaningrum yang dituliskan oleh adminnya.
Hal itu mengingat Anas saat ini masih mendekam di penjara atas kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2010-2012.
"Inna lillahi wa inna ilaihi rajiun. Telah meninggal dunia, Bapak Artidjo Alkostar. Semoga segala amal kebaikannya diterima dan dosa-dosanya diampuni oleh Allah. Lahu al-Fatihah. *admin," tulis akun twitter @anasurbaningrum dikutip TribunJakarta.com, Minggu.
Baca juga: Jhoni Allen Marbun Dipecat dari Demokrat, Ini Profilnya, Pernah Antar Anas Urbaningrum Jadi Ketum
Dalam postingan di akun twitter tersebut dituliskan bahwa Artidjo adalah hakim ketua dalam sidang kasasi yang dijalani Anas.
"Bapak Artidjo Alkostar adalah Ketua Majelis Hakim kasasi Mas AU. Putusannya melipatgandakan hukuman badan, subsider UP dan subsider denda. Kalau ditotal lbh tinggi dari tuntutan JPU. *admin," cuit sang akun.
Kendati kecewa dengan putusan Artidjo, Anas menyebut tak ada kemarahan secara pribadi dengannya.
Anas tetap menganggap Artidjo sebagai sosok yang kredibel.
"Terkait putusan kasasi tersebut, Mas AU bilang bahwa sbg pribadi Pak Artidjo adalah orang yg kredibel. Tetapi putusannya tidak berintegritas, karena zalim. Tidak berdasarkan fakta persidangan".
"Apakah Mas AU marah? Kemarahannya dilakukan secara hukum dan proporsional, yakni dgn mengajukan PK. Secara pribadi, Mas AU bilang tidak marah. Malah kasihan, krn Pak Artidjo berarti tidak memahami kasus hukum yg sesungguhnya. *admin," curhat Anas.