Cara dan Syarat Mencairkan Dana Bantuan UMKM, Pencairan Dana Dimulai Bulan Maret 2021
BPUM merupakan bantuan yang diberikan pemerintah kepada para pelaku UMKM, berikut cara dan syarat mencairkan dananya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - BPUM adalah program bantuan yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha kecil (UMKM) untuk mengatasi permasalahan ekonomi Indonesia di masa Pandemi Covid-19.
Bagi pemilik usaha mikro yang mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) nantinya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.
Program bantuan untuk UMKM akan dilanjutkan kembali pada 202, dan saat ini masih disiapkan dan akan dimulai pada bulan Maret 2021.
Dikutip dari Kompas.com, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan bahwa, pelaksanaan program BPUM ini masih disiapkan dan dimulai pada Maret 2021.
"Insya Allah lagi disiapkan untuk pelaksanaan dimulai bulan Maret," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/3/2021).
Para calon penerima dapat dengan mudah mengecek dana BPUM melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.
Baca juga: Program BLT UMKM Dilanjutkan! Pencairan Dana Bantuan Rp 2,4 Juta Dimulai Bulan Maret 2021
Baca juga: AKSES Eform.bri.id/bpum, untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Simak Cara Mencairkan & Syaratnya
Syarat penerima BPUM sebagai berikut:
1. Memiliki usaha berskala mikro
2. WNI
3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
5. Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Berkas-berkas yang harus dipersiapkan penerima Banpres Produktif Usaha Mikro adalah sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)