Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara dan Syarat Mencairkan Dana Bantuan UMKM, Pencairan Dana Dimulai Bulan Maret 2021

BPUM merupakan bantuan yang diberikan pemerintah kepada para pelaku UMKM, berikut cara dan syarat mencairkan dananya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara dan Syarat Mencairkan Dana Bantuan UMKM, Pencairan Dana Dimulai Bulan Maret 2021
Humas Bank BRI
BPUM merupakan bantuan yang diberikan pemerintah kepada para pelaku UMKM, berikut cara dan syarat mencairkan dananya. 

- Nama Lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

Para pemohon bantuan UMKM dapat mengecek informasi dana BPUM melalui website eform.bri.co.id/bpum.

BPUM nantinya akan disalurkan melalui nomor rekening yang bersangkutan secara bertahap.

Apabila pelaku usaha mikro belum memiliki nomor rekening maka dapat dibuatkan rekening saat pencairan oleh bank penyalur, yakni BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri.

BERITA REKOMENDASI

Para calon penerima bantuan dapat mengecek apakah pihaknya mendapatkan bantuan atau tidak melalui salah satu bank penyalur, yaitu BRI.

BRI selaku bank penyalur BPUM akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.

Jika menerima pesan notifikasi dari BRI, maka penerima bisa mendatangi Kantor BRI terdekat.

Para calon penerima mengakses laman bri.co.id, dengan memasukkan nomor KTP beserta kode verifikasinya.

Ilustrasi uang
Ilustrasi (DOK. Kredivo via KOMPAS.com)

Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Dilanjutkan, Pencairan Dana Bantuan Dilakukan Mulai Maret 2021

Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Akan Dilanjutkan, Dana Cair Sekira Bulan Maret 2021

Berikut cara mengeceknya melalui bri.co.id:


1. Pertama buka laman website BRI dan Login eform.bri.co.id/bpum

2. Kemudian tuliskan nomor KTP untuk mengisi data pada kolom nomor KTP

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas