Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Nasib Brigjen Prasetijo Utomo Ditentukan 10 Maret 2021
sidang putusan atau vonis perkara dugaan suap penghapusan red notice Interpol dengan Terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo pada Rabu, 10 Maret 2021.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menetapkan sidang putusan atau vonis perkara dugaan suap penghapusan red notice Interpol dengan Terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo pada Rabu, 10 Maret 2021.
Hakim ketua Muhammad Damis mengatakan majelis hakim akan bermusyawarah dulu untuk memutus perkara suap yang menyeret Prasetijo di kasus Djoko Tjandra itu.
"Majelis hakim akan bermusyawarah mengambil putusan hari Rabu tanggal 10 Maret 2021," ucap Damis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/3/2021).
Dalam dupliknya, Brigjen Prasetijo meminta majelis hakim mengabulkan permohonan Justice Collaborator yang ia ajukan.
Melalui kuasa hukumnya Rolas Sitinjak, Prasetijo beralasan JPU tak dapat membuktikan pelanggaran pidana yang dilakukannya dalam perkara ini. Selain itu, Prasetijo juga telah mengembalikan uang 200 ribu dolar AS.
"Oleh karenanya, kami meminta permohonan Justice Collaborator dapat dikabulkan majelis hakim," kata Rolas di persidangan.
Kuasa hukum juga menyatakan dakwaan JPU tidak terbukti secara sah. Sehingga meminta majelis hakim untuk menolak dan membebaskan Prasetijo dari segala tuntutan.
Baca juga: Terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo Minta Hakim Setujui Permohonan Justice Collaborator
Majelis hakim juga diminta memulihkan dan merehabilitasi nama baik Prasetijo yang sudah tercoreng akibat terseret dalam kasus Djoko Tjandra.
"Merehabilitasi nama baik, harkat martabat terdakwa dan membebankan perkara a quo kepada negara," kata Rolas.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo dengan 2 tahun 6 bulan penjara dan denda pidana sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.
Prasetijo dinilai terbukti terlibat penghapusan red notice Interpol untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Dalam tuntutannya jaksa juga menolak permohonan justice collaborator yang sebelumnya diajukan Prasetijo dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, Prasetijo dinyatakan terbukti menerima uang 100.000 dolar AS dari Djoko Tjandra yang diterima melalui perantara Tommy Sumardi.
Uang itu diberikan dalam dua kali kesempatan yaitu pada 27 April 2020, Tommy memberikan uang sebesar 50.000 dolar AS di gedung TNCC Polri. Kemudian, Tommy memberikan 50.000 dolar AS lagi ke Prasetijo di sekitar Kantor Mabes Polri pada 7 Mei 2020.
Atas perbuatannya Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.