Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Minta KPK Dalami Amdal ke Dua Perusahaan Tambang Pasir dari Nurdin Abdullah

(ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dalam proyek infrastruktur la

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in ICW Minta KPK Dalami Amdal ke Dua Perusahaan Tambang Pasir dari Nurdin Abdullah
Tribunnews/Jeprima
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah mengikuti konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dalam proyek infrastruktur lainnya.

Yang dimaksud Peneliti ICW Egi Primayogha ialah kewenangan Nurdin sebagai gubernur memberikan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) ke dua perusahaan tambang pasir.

"Nurdin pernah disebut-sebut memanfaatkan kewenangannya dalam memberikan Amdal terhadap dua perusahaan pertambangan pasir," kata Egi melalui keterangannya, Senin (1/3/2021).

Diketahui, saat ini Nurdin baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Egi menjelaskan, Nurdin diduga menekan bawahannya agar kedua perusahaan tersebut mudah mendapatkan Amdal.

Belakangan, katanya, perusahaan tersebut diketahui terafiliasi dengan Nurdin Abdullah dan berisi mantan anggota tim suksesnya saat kontestasi pilkada.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi. Tribunnews/Jeprima
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Egi melanjutkan, perusahaan itu bakal memasok kebutuhan proyek infrastruktur salah satu proyek strategis nasional yakni, Makassar New Port.

Berita Rekomendasi

Selain itu, ICW juga mendorong KPK menelusuri aliran dana dari uang suap yang diduga diterima Nurdin.

Egi berpendapat bahwa penelusuran itu penting mengingat mahalnya biaya politik dalam kontestasi pemilu sehingga kandidat pejabat publik kerap menerima bantuan dari pengusaha atau pemberian mahar politik ke partai.

Maka dari itu, kata Egi, ketika sudah resmi menjadi pejabat publik, seseorang diduga bakal melakukan upaya "balas budi" kepada pihak yang membantunya.

Baca juga: Kamar Pribadi Gubernur Nurdin Abdullah di Makassar Masih Disegel KPK 

KPK perlu menelusuri hal tersebut untuk membuktikan apakah ada pihak lain yang turut menikmati uang tersebut, baik individu, atau organisasi seperti partai politik. Jika terbukti, maka pihak-pihak tersebut patut untuk ikut dijerat," katanya.

Adapun Nurdin ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat, yang merupakan orang kepercayaan Nurdin, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.

Nurdin serta Edy menjadi tersangka penerima suap, sementara Agung berstatus tersangka pemberi suap.

Penetapan tersangka ketiganya merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (26/2/2021) malam, di Sulsel.

Dalam kasus ini, Nurdin diduga menerima uang sejumlah Rp5,4 miliar dari beberapa kontraktor proyek.

Pertama, Agung diduga memberikan uang Rp2 miliar kepada Nurdin melalui Edy. Sebagai informasi, salah satu proyek yang dikerjakan Agung di tahun 2021 adalah Wisata Bira.

Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain sebesar Rp200 juta pada akhir tahun 2020, uang Rp2,2 miliar pada awal Februari 2021, dan uang Rp1 miliar pada pertengahan Februari 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas