ICW Minta KPK Dalami Amdal ke Dua Perusahaan Tambang Pasir dari Nurdin Abdullah
(ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dalam proyek infrastruktur la
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dalam proyek infrastruktur lainnya.
Yang dimaksud Peneliti ICW Egi Primayogha ialah kewenangan Nurdin sebagai gubernur memberikan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) ke dua perusahaan tambang pasir.
"Nurdin pernah disebut-sebut memanfaatkan kewenangannya dalam memberikan Amdal terhadap dua perusahaan pertambangan pasir," kata Egi melalui keterangannya, Senin (1/3/2021).
Diketahui, saat ini Nurdin baru ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Egi menjelaskan, Nurdin diduga menekan bawahannya agar kedua perusahaan tersebut mudah mendapatkan Amdal.
Belakangan, katanya, perusahaan tersebut diketahui terafiliasi dengan Nurdin Abdullah dan berisi mantan anggota tim suksesnya saat kontestasi pilkada.
Egi melanjutkan, perusahaan itu bakal memasok kebutuhan proyek infrastruktur salah satu proyek strategis nasional yakni, Makassar New Port.
Selain itu, ICW juga mendorong KPK menelusuri aliran dana dari uang suap yang diduga diterima Nurdin.
Egi berpendapat bahwa penelusuran itu penting mengingat mahalnya biaya politik dalam kontestasi pemilu sehingga kandidat pejabat publik kerap menerima bantuan dari pengusaha atau pemberian mahar politik ke partai.
Maka dari itu, kata Egi, ketika sudah resmi menjadi pejabat publik, seseorang diduga bakal melakukan upaya "balas budi" kepada pihak yang membantunya.
Baca juga: Kamar Pribadi Gubernur Nurdin Abdullah di Makassar Masih Disegel KPK
KPK perlu menelusuri hal tersebut untuk membuktikan apakah ada pihak lain yang turut menikmati uang tersebut, baik individu, atau organisasi seperti partai politik. Jika terbukti, maka pihak-pihak tersebut patut untuk ikut dijerat," katanya.
Adapun Nurdin ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat, yang merupakan orang kepercayaan Nurdin, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.
Nurdin serta Edy menjadi tersangka penerima suap, sementara Agung berstatus tersangka pemberi suap.
Penetapan tersangka ketiganya merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (26/2/2021) malam, di Sulsel.
Dalam kasus ini, Nurdin diduga menerima uang sejumlah Rp5,4 miliar dari beberapa kontraktor proyek.
Pertama, Agung diduga memberikan uang Rp2 miliar kepada Nurdin melalui Edy. Sebagai informasi, salah satu proyek yang dikerjakan Agung di tahun 2021 adalah Wisata Bira.
Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain sebesar Rp200 juta pada akhir tahun 2020, uang Rp2,2 miliar pada awal Februari 2021, dan uang Rp1 miliar pada pertengahan Februari 2021.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.