Komitmen Berantas Mafia Tanah, Kabareskrim Silaturahmi ke Menteri ATR/Kepala BPN
Kabareskrim Polri silaturahmi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Sofyan A Djalil.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, melakukan silaturahmi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Sofyan A Djalil di kantor Kementerian ATR/BPN Jakarta, Senin (1/3/2021).
Kepada pers, Kabareskrim menejaskan bahwa silaturahmi ini dilakukan dalam rangka memperkenalkan diri sebagai pejabat baru Kabareskrim Polri.
Selain itu, silaturahmi juga dimaksudkan untuk membahas sejumlah kerja sama antara Polri dan Kementerian ATR.
Diantaranya soal kasus mafia tanah yang marak dibicarakan akhir-akhir ini.
“Kegiatan ini sebagai tindak lanjut perintah Bapak Kapolri untuk memberantas mafia tanah di Indonesia,” ujar Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dalam keterangannya.
Baca juga: Kabareskrim: Penyidik yang Tidak Jalankan Surat Edaran Kapolri Soal UU ITE Bakal Kena Hukuman
Ditegaskan bahwa salah satu kerja sama yang dibahas dalam petermuan ini adalah terkait upaya pemberantasan mafia tanah di seluruh wilayah Indonesia.
"Ini merupakan komitmen Polri," ujarnya.
Seperti diketahui, Polri dan Kementerian ATR telah membentuk Tim Terpadu Tingkat Pusat Pemberantasan Mafia Tanah.
Tim ini diketuai oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Tim Pemberantasan Mafia Tanah ini memiliki sejumlah tugas penting.
Diantaranya bertugas menerima laporan/pengaduan/hasil penyelidikan terhadap praktik mafia tanah baik yang diterima oleh Kementerian maupun Polri.
Juga bertugas melakukan identifikasi terhadap indikasi adanya praktik mafia tanah, mengumpulkan bahan dan keterangan (melakukan pendalaman) terhadap indikasi adanya praktik mafia tanah, mengusulkan dan melaksanakan gelar perkara serta membuat berita acara gelar perkara, menyiapkan kajian/analisis, dan melaporkan hasil gelar perkara kepada Menteri dan Kapolri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.