Kuasa Hukum Irjen Napoleon: Hingga Sidang Ditutup, JPU Tak Mampu Buktikan Adanya Transaksi Suap
Pengadilan Tipikor Jakarta menjadwalkan sidang agenda putusan atau vonis untuk Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte digelar, Rabu 10 Maret 2021.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjadwalkan sidang agenda putusan atau vonis untuk Terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte digelar, Rabu 10 Maret 2021.
Tim hukum Irjen Pol Napoleon Bonaparte menyatakan pihaknya telah mengurai dan membuka segala fakta selama bergulirnya persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi dari Djoko Tjandra tersebut.
Bicara fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, kuasa hukum Napoleon, Gunawan Raka menyinggung soal urgensi perkara.
Kata dia, perkara yang disidangkan adalah menyangkut gratifikasi dan pemberian suap yang diduga diterima Napoleon dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.
Baca juga: Irjen Napoleon Sebut Bukti Elektronik JPU Tak Mampu Tunjukkan Dirinya Telah Terima Uang
Tapi hingga sidang ditutup dan menunggu putusan akhir, kubu JPU dinilai sama sekali tidak mampu membuktikan telah terjadinya transaksi tersebut.
JPU juga disebut tak bisa membuktikan barang bukti uang maupun praktik suap yang diterima Napoleon.
"Bicara fakta hukum, kita sudah sama - sama lihat unsur urgensi perkara ini adalah gratifikasi dan pemberian uang, tapi sampai sidang ditutup dan menunggu putusan akhir dari hakim, barang bukti berupa uang, transaksi, dan suap ternyata tidak pernah diajukan dalam persidangan," kata Gunawan ditemui usai sidang agenda duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/3/2021).
Atas dasar itu, kubu Napoleon berharap majelis hakim menjadikan hal tersebut sebagai pertimbangan dalam memutus perkara ini pada pekan depan.
Baca juga: Saor Siagian Minta Irjen Napoleon Sebut Pihak yang Mengkriminalisasinya
Menurut Gunawan, pihaknya sudah mampu mengurai fakta-fakta yang terjadi selama persidangan.
"Sehingga itu nanti biarkan hakim membuat putusan berdasarkan pertimbangannya dengan fakta - fakta yang sudah disajikan baik oleh penuntut umum maupun oleh kami," kata dia.
Sebelumnya dalam sidang agenda duplik, Irjen Napoleon menyatakan tak ada fakta persidangan yang membuktikan bahwa dirinya punya niat atau terlibat dalam peristiwa tindak pidana suap dan gratifikasi dari Djoko Tjandra.
Ia menyatakan segala uraian jaksa atas pembuktian dakwaan, hanya berdasarkan dari keterangan saksi Tommy Sumardi semata. Sedangkan bukti penerimaan suap tak mampu dibuktikan.
Bahkan kata dia, bukti rekaman CCTV di Gedung TNCC Mabes Polri hanya memperlihatkan kehadiran Tommy Sumardi dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo ke ruang Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri. Sementara bukti transaksi uang tak bisa ditunjukkan.