Penerima Transfer Nyasar Terancam Hukum Pidana, Mengapa Demikian? Berikut Penjelasannya
Penerima dana nyasar atau salah transfer berada dalam bayang-bayangan ancaman hukum pidana, tertuang dalam Pasal 85 UU No 3 tahun 2011.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
"Aman sampai dia segera mengonfirmasi pihak-pihak yang biasa bertransaksi."
"Hal itu sedikit menolong posisinya, sehingga bisa terbukti tidak ada unsur kesengajaan," ungkap Teguh.
Namun, akan salah jika penerima mengetahui ada salah transfer dan mendiamkan terlalu lama.
"Apalagi pura-pura tidak tahu tapi malah menggunakan uang tersebut," ujarnya.
"Sikapnya akan dianggap ketidaksengajaan jika mau segera mengembalikan ketika ada konfirmasi kesalahan transfer," imbuh Teguh.
Baca juga: Gara-gara Salah Transfer, Bank Swasta Ini Penjarakan Nasabahnya, Berikut Pernyataan Manajemen
Hukum Sudah Adil
Lebih lanjut, Teguh menilai aturan hukum atas kesalahan transfer sudah adil.
Aturan tersebut melindungi hak milik seseorang akan dana.
"Naluri kehidupan, ketika ada barang yang bukan milik kita, apakah itu salah atau benar, pasti bisa menilai."
"Termasuk transfer dana yang bukan haknya, secara prinsip, hati nurani, apakah punyak keleluasaan menggunakan itu, itu namanya nurani keadilan," ungkap Teguh.
Kasus di Surabaya
Diberitakan sebelumnya, Ardi Pratama (29) tidak pernah menyangka dirinya akan berurusan dengan pihak kepolisian gara-gara dia menerima transfer dana dari kejadian salah kirim oleh bank.
Pria warga Manukan Lor Gang I, Kota Surabaya, yang hari-hari bekerja sebagai makelar mobil mewah itu harus menerima keadaan.
Dia ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus salah transfer dana yang terjadi pada 17 Maret 2020 lalu, senilai Rp 51 juta.