Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penerima Transfer Nyasar Terancam Hukum Pidana, Mengapa Demikian? Berikut Penjelasannya

Penerima dana nyasar atau salah transfer berada dalam bayang-bayangan ancaman hukum pidana, tertuang dalam Pasal 85 UU No 3 tahun 2011.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Penerima Transfer Nyasar Terancam Hukum Pidana, Mengapa Demikian? Berikut Penjelasannya
Kompas.com
Ilustrasi ATM - Penerima dana nyasar atau salah transfer berada dalam bayang-bayangan ancaman hukum pidana. 

"Jadi di rekening klien kami ada nilai 10 jutaan. Namun mereka (BCA) tidak mau menerima," terangnya.

Baca juga: Demi Anaknya Bisa jadi PNS, Ibu 47 Tahun Ini Rela Utang Rp 200 Juta, Ternyata Malah Ditipu Tetangga

Setelah penolakan itu, muncul laporan polisi yang dilakukan oleh Nur Chuzaimah, selaku back office BCA KCP Citraland.

"Itu Agustus dilaporkan tanggal 7 Oktober diperiksa. Kemudian ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.

Awalnya, penyidik unit Resmob Satreskrim menetapan tersangka dan menjeratnya pasal 85 UURI nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Dikonfirmasi, Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky Wicaksana membenarkan dan kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan negeri Tanjung Perak Surabaya.

"Benar, sudah dilimpahkan. P21," singkatnya.

Sementara dalam dakwaan Jaksa, Hendrix mengatakan, jika pasal yang diterapkan adalah pasal 85 UURI nomor 3 tahun 2011 dan Pasal 372 tentang penggelapan.

Berita Rekomendasi

Dikonfirmasi, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, I Gede Willy Pramana mengatakan, jika laporan terlapor terhadap terdakwa kemungkinan mengatasnamakan BCA.

"BCA yang mengalami kerugian atas tindakan yang dilakukan terdakwa," ujarnya.

"Sementara Nur selaku pelapor mungkin sudah mendapat surat kuasa dari BCA," kata dia saat dikonfirmasi wartawan.

Menurut resume penyidik Resmob, pemeriksaan saksi Tjatur Ida Hariyati yang juga pegawai Bank BCA mengatakan, kerugian tersebut dialami Nur selaku pelapor karena telah mengganti uang milik Philip yang salah ditransferkannya ke rekening Ardi Pratama.

Sebagian artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Terima Dana dari Salah Transfer Bank, Pria di Surabaya Dipidanakan, Keluarga Tuntut Keadilan


(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (Surya.co.id/Firman Rachmanudin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas