Soal Miras, Said Aqil Siradj Ingatkan Pemerintah: Janganlah Kamu Menjatuhkan Diri dalam Kebinasaan
Said Aqil mengatakan, ayat-ayat dalam Al-Quran telah jelas mengharamkan miras karena menimbulkan banyak mudharat bagi masyarakat.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj menegaskan sikap PBNU menolak rencana pemerintah yang menjadikan industri minuman keras keluar dari daftar negatif investasi.
Said Aqil mengatakan, ayat-ayat dalam Al-Quran telah jelas mengharamkan miras karena menimbulkan banyak mudharat bagi masyarakat.
“Kita sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi miras. Dalam Al-Qur'an dinyatakan 'Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan',” kata Said melalui keterangan tertulis, Senin (1/3/2021).
Said mengatakan, seharusnya kebijakan pemerintah mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat. Hal tersebut, menurut Said, sesuai kaidah fiqih bahwa kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat.
Baca juga: Kenali 15 Macam Penyakit Akibat Kebiasaan Mengonsumsi Minuman Keras
Pemerintah, menurut Said, seharusnya menekan angka konsumsi alkohol di masyarakat.
"Karena agama telah tegas melarang, maka harusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong untuk naik," kata Said.
Baca juga: Buka Industri Miras,Wakil Ketua MPR: Pemerintah Kehilangan Arah Dalam Mengelola Negara
Dia juga mewanti-wanti kerusakan yang dapat terjadi dengan penerapan investasi miras ini.
"Kalau kita rela terhadap rencana investasi miras ini, maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak," ucapnya.
Baca juga: PPP Sebut Kebijakan Investasi Industri Miras Kebablasan
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres tersebut merupakan turunan UU Cipta Kerja.
Dalam aturan itu, investasi miras boleh dilakukan di Papua, NTT, Bali, dan Sulut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.