Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Polisi Virtual, Sahroni: Tidak Usah Takut, Mereka Justru Melindungi Rakyat dari UU ITE

Publik diramaikan munculnya polisi virtual yang digagas Polri dan mulai berjalan sejak pekan lalu.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Soal Polisi Virtual, Sahroni: Tidak Usah Takut, Mereka Justru Melindungi Rakyat dari UU ITE
Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Publik diramaikan munculnya polisi virtual yang digagas Polri dan mulai berjalan sejak pekan lalu.

Dalam keterangannya, Polri menjelaskan bahwa polisi virtual bertugas mengawasi unggahan-unggahan digital masyarakat.

Keberadaan polisi virtual ini pun memunculkan kontroversi karena banyak yang khawatir bahwa aturan ini akan memicu masyarakat untuk semakin takut berkomentar di dunia maya.

Baca juga: Alasan Polri Tidak Hadir dalam Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menilai, kehadiran polisi virtual justru dilakukan untuk melindungi masyarakat dari konten yang dapat menimbulkan konflik.

"Menurut saya, masyarakat tidak usah takut dibungkam, karena polisi virtual ini tentunya akan bekerja dengan sangat menjunjung tinggi kebebasan berpendapat. Sebaliknya, polisi virtual ini justru akan bekerja untuk melindungi masyarakat dari konten-konten yang dapat menimbulkan konflik bangsa seperti postingan hoaks, intoleransi, hingga rasisme," katanya kepada wartawan, Senin (1/3/2021).

Baca juga: Aplikasi e-Dumas Milik Polri Diapresiasi Komisi III DPR: Ini Inovasi Cemerlang

"Jadi ini bukan untuk mempersempit ruang lingkup masyarakat dalam mengutarakan pendapatnya," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

Politikus asal Tanjung Priok, Jakarta Utara ini menyebutkan, keberadaan polisi virtual justru dapat meminimalisir tindak pidana, khususnya berkaitan dengan UU ITE.

"Justru polisi virtual ini akan menghindari masyarakat dari pidana ITE, di mana nantinya, mereka akan diberikan peringatan terlebih dahulu. Jadi kalau ada konten yang disinyalir melanggar UU ITE, tidak mesti langsung diperkarakan ke pengadilan atau ditindak pidana, namun cukup diberikan teguran kepada pengguna media sosial untuk memperbaiki," ujarnya.

Baca juga: Polri Siap Awasi Kebijakan Pelarangan Ekspor Benur Lobster

Lebih lanjut, Sahroni nenegaskan peringatan yang akan dikirimkan oleh polisi virtual tentunya tidak akan sembarangan.

Namun justru akan dilakukan tahapan verfikasi oleh para ahli terlebih dahulu.

"Sebelum mengirimkan peringatan ke pemilik akun, polisi virtual melakukan proses kajian terlebih dahulu. Mereka melakukan kajian dari konten tersebut dengan para ahli pidana, ahli bahasa, hingga ahli ITE. Jadi tegurannya bersifat objektif," katanya.

Tegur 21 Akun Sosial Media

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memberikan teguran terhadap 21 akun yang berpotensi melanggar UU ITE di media sosial hingga Senin (1/3/2021).

Teguran tersebut disampaikan melalui pesan langsung (direct message) ke akun media sosial.
Adapun teguran itu diberikan melalui beberapa platform media sosial.

"Ya benar, sudah 21 akun sudah ditegur," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Senin (1/3/2021).

Akun yang paling banyak diberikan teguran adalah akun berpotensi melakukan tindak pidana yang berdampak suku, agama, dan ras (SARA).

Baca juga: Alasan Polri Tidak Hadir dalam Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan

Peringatan akun sosial media itu merupakan bagian kegiatan virtual police atau polisi dunia maya untuk menangani kasus pelanggaran UU ITE dengan cara restorative justice.

Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran yang mengatur teknis penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hal tersebut sebagai wujud tindak lanjut janjinya untuk membenahi UU ITE

Surat Edaran itu nomor: SE/2/11/202 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.

Baca juga: Aplikasi e-Dumas Milik Polri Diapresiasi Komisi III DPR: Ini Inovasi Cemerlang

Surat itu ditandatangani pada Senin 22 Februari 2021.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan surat edaran tersebut. Ia menyatakan surat itu ditandatangani langsung oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Iya benar," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (22/2/2021).

Dalam surat edaran itu, Jenderal Listyo merujuk dan mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

Baca juga: Ini Sanksi Bagi Anggota Polri yang Konsumsi Miras dan Pergi ke Tempat Hiburan Malam

Atas dasar itu, Jenderal Sigit mengharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaksud, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.

Adapun ada 11 poin yang perlu diperhatikan seluruh personel Polri di daerah. Di antaranya dengan memedomani hal-hal sebagai berikut:

A. mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya

B. memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat

C. mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber

D. dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil

E. sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi

F. melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada

G. Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

H. terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme

I. korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali

J. penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaanya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan

K. agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas