Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Ormas dan Lembaga yang Tegas Tolak Perpres Investasi Miras Sebelum Akhirnya Dicabut Jokowi

Polemik "investasi miras" ini telah menimbulkan penolakan dari berbagai pihak. Tiga ormas Islam dan pimpinan MPR tegas menolak Perpres tersebut

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Daftar Ormas dan Lembaga yang Tegas Tolak Perpres Investasi Miras Sebelum Akhirnya Dicabut Jokowi
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memutuskan mencabut lampiran Peraturan Presiden  terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol.

Hal itu disampaikan Presiden dalam Konferensi Pers Virtual yang disiarkan dalam Youtube Sekretariat Presiden,  Selasa, (2/3/2021).

"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden.

Aturan mengenai investasi miras diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Aturan tersebut menuai protes dari sejumlah kalangan termasuk organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam.

Keputusan tersebut, kata Jokowi diambil setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama dan Ormas Islam. Baik itu ulama MUI, Nahdlatul Ulama,  Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya.

"Serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," pungkasnya.

Polemik "investasi miras" ini telah menimbulkan penolakan dari berbagai pihak. Tiga ormas Islam dan pimpinan MPR tegas menolak Perpres tersebut. Berikut daftarnya:

BERITA TERKAIT

Majelis Ulama Indonesia

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh meminta pemerintah untuk mencabut aturan mengenai pembukaan investasi minuman keras.

Aturan mengenai investasi miras diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Menurut Asrorun, desakan MUI ini berlandaskan upaya menciptakan ketertiban dan kesejahteraan masyarakat.

"Komitmen MUI jelas. Cabut aturan yang melegalkan miras untuk ketertiban umum dan kesejahteraan masyarakat," ucap Asrorun melalui keterangan tertulis, Selasa (2/3/2021).

Baca juga: PA 212 Kaitkan Kebijakan Pemerintah soal Izin Investasi Miras dengan Pembubaran FPI

Asrorun menegaskan bahwa sikap MUI terhadap peredaran minuman keras telah sangat jelas, yakni menolak.

Sikap tersebut telah dinyatakan dalam rekomendasi Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2009.

"Menegaskan kembali rekomendasi Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2009, sebagai berikut. Pemerintah agar melarang peredaran minuman beralkohol di tengah masyarakat dengan tidak memberikan izin pendirian pabrik yang memproduksi minuman tersebut, dan tidak memberikan izin untuk memperdagangkannya, serta menindak secara tegas pihak yang melanggar aturan tersebut," tutur Asrorun.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil. Syaratnya, investasi hanya dilakukan di daerah tertentu.

Adapun kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.

Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pada lampiran ketiga, tercantum industri minuman keras mengandung alkohol pada daftar urutan ke-31.

"Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat," tulis lampiran III perpres tersebut.

Muhammadiyah

Sekretaris Pimpinan Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah) Agung Danarto menyampaikan pernyataan sikap PP Muhammadiyah terkait Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 Tahun 2021 (Pepres 10/2021) tentang Bidang Usaha Penanaman Modal atau Perpres Miras.

Pernyataan sikap PP Muhammadiyah tentang terhadap Perpres nomor 10/2021 disiarkan secara langsung di antaranya melalu kanal Youtube Muhammadiyah Channel pada Selasa (2/3/2021) pukul 12.30 WIB.

Agung menyatakan Pimpinan Pusat Muhammadiyah memberikan perhatian seksama terhadap materi Perpres nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang antara lain menyatakan bahwa minuman keras dikategorikan sebagai bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Sebagaimana dalam lampiran 3 Perpres tersebut pada poin nomor 31, 32, 33, dan pasal-pasal lainnya, kata Agung, ditetapkan bahwa bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol dengan berbagai jenis merupakan salah satu bidang usaha yang terbuka.

Ia melanjutkan dalam lampiran tersebut dijelaskan investasi dan produksi dibuka di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.

Baca juga: Jokowi Cabut Perpres Miras, Ini Kata Waketum MUI Anwar Abbas

Dijelaskan juga, kata Agung, investasi dimungkinkan dibuka di provinsi lain dengan syarat dan persetujuan tertentu.

Di dalam Perpres nomor 10/2021 tersebut, kata Agung, disebutkan bahwa alasan dibukanya investasi, distribusi, dan tata niaga miras antara lain peluang ekspor dan alasan-alasan ekonomi yang lainnya.

Untuk itu PP Muhammadiyah menilai Perpres nomor 10/2021 sama sekali tidak mempertimbangkan aspek-aspek kesehatan, norma-norma sosial, dan moral agama.

Sehubungan dengan hal tersebut PP Muhammadiyah menyatakan empat poin sikapnya.

"Pertama, sangat berkeberatan dengan diterbitkannya Perpres nomor 10/2021 khususnya yang tekait dengan investasi, produksi, distribusi dan tata niaga miras," kata Agung pada Selasa (2/3/2021).

PP Muhammdiyah menilai Perpres nomor 10/2021 berpotensi menimbulkan masalah kesehatan, kerusakan akhlak, dan meningkatnya tindak kriminal. 

Untuk itu, kata Agung, pemerintah tidak seharusnya mengambil kebijakan yang hanya mengutamakan aspek ekonomi dengan mengesampingkan aspek-aspek budaya bangsa yang luhur dan ajaran agama karena tidak sesuai dengan Pancasila.

"Kedua, pemerintah hendaknya mendengarkan, memahami, dan memenuhi arus terbesar masyarakat khususnya umat Islam yang berkebaratan dan menolak keras pemberlakuan Perpres nomor 10/2021," kata Agung.

Dalam alam ajaran Islam, kata Agung, miras atau khamr adalah zat yang diharamkan dan pangkal berbagai kejahatan dan menimbulkan kerusakan jasmani, mental, spiritual, ekonomi, moral sosial, akhlak dan kerusakan lainnya. 

Sejalan dengan arus utama aspirasi umat dan masyarakat, kata Agung, PP Muhammadiyah mendesak pemerintah untuk merevisi atau mencabut Perpres nomor 10/2021.

Ketiga, kata dia, pembukaan investasi di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Papua dengan mempertimbangkan kearifan budaya lokal dapat  menimbulkan masalah politik dan disintegrasi bangsa. 

Indonesia, lanjut dia, adalah negara kesatuan yabg meniscayakan satu kesatuan hukum dan perundang-undangan. 

"Kekhususan pada empat provinsi tersebut, pada tinglat tertentu menimbulkan citra negatif masyarakat setempat yang memegang teguh dan mengamalkan ajaran agama khususnya masyarakat yang beragama Islam," kata Agung.

Keempat, kata Agung, PP Muhammadiyah mendukung usaha-usaha pemerintah dalam memajukan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Akan tetapi, lanjut dia, usaha-usaha tersebut hendaknya senantiasa berpijak pada Pancasila, UUD 1945, norma-norma budaya masyrakat yang utama dan nilai-nilai ajaran agama. 

Selain meningkatkan kesejahteran material, kata dia, pemerintah juga berkewajiban membina mental dan spiritual dan akhlak bangsa yang sejalan dengan spirit Indonesia raya serta memelihara budaya bangsa yang berkeadaban sesuai nilai bhinneka tunggal ika. 

Pemerintah, lanjut dia, sebaiknya  memprioritaskan peningkatan kesejahteraan ekonomi yang berbasis kekayaan sumber daya alam dan hajat hidup masyarakat seperti pertajian, kelautan, dan usaha kecil menengah.

"Pernyataan PP Muhammadiyah ini merupakan wujud tanggung jawab kebangsaan dan komitmen amar ma'ruf nahi mungkar untuk kemaslahatan dan kemajuan bangsa," kata Agung.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siroj secara tegas menolak rencana pemerintah yang menjadikan industri minuman keras (miras) keluar dari daftar negatif investasi. 

Menurut Said, Alquran telah jelas mengharamkan miras karena menimbulkan banyak mudharat.

“Kita sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi miras. Dalam Alquran dinyatakan 'Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan',” kata Said melalui keterangan tertulis, Senin (1/3/2021).

Baca juga: Soal Miras, Said Aqil Siradj Ingatkan Pemerintah: Janganlah Kamu Menjatuhkan Diri dalam Kebinasaan

Baca juga: Buka Industri Miras,Wakil Ketua MPR: Pemerintah Kehilangan Arah Dalam Mengelola Negara

Said mengatakan, seharusnya kebijakan pemerintah mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat.

Hal tersebut, menurut Said, sesuai kaidah fiqih bahwa kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat. 

Menurutnya, Pemerintah seharusnya menekan angka konsumsi alkohol di masyarakat. 

"Karena agama telah tegas melarang, maka harusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong untuk naik," kata Said. 

Dirinya mewanti-wanti kerusakan yang dapat terjadi dengan penerapan investasi miras ini. 

"Kalau kita rela terhadap rencana investasi miras ini, maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak," ucapnya.

Pimpinan MPR

Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid menilai Perpres Miras tersebut bertentangan dengan nilai Pancasila dan tujuan bernegara.

"Saya selaku wakil ketua MPR RI menolak keras perpres miras, sebab itu bertentangan dengan nilai Pancasila dan tujuan bernegara, melindungi segenap tumpah darah Indonesia dan mencerdaskan kehidupan bangsa," kata Jazilul melalui keterangannya, Senin (1/3/2021).

Menurut Wakil Ketua Umum DPP PKB ini, miras lebih banyak kerusakannya atau mudarat dari pada manfaatnya.

Baca juga: Tolak Perpres Usaha Miras, Persis Ingatkan Bahaya Kerusakan Moral

Baca juga: PPP Minta Pemerintah Cabut Perpres Izinkan Investasi Miras di 4 Provinsi

"Kita bukan bangsa pemabuk. Kita bangsa yang berketuhanan. Miras itu jalan setan, akan lebih besar kerusakannya daripada manfaatnya," ucap pria yang akrab disapa Gus Jazil itu.

Dikatakan Gus Jazil, investasi miras tidak akan sebanding dengan kerusakan yang akan dihadapi bangsa ini di masa yang akan datang.

"Kita sudah miskin, jangan dimiskinkan lagi dengan miras. Kita tahu Indonesia dalam krisis multidimensi, namun tolong jangan pertukarkan kesehatan jiwa kita dengan nafsu mendapatkan uang dari investasi miras. Celaka menanti kita," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas