Eks Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 83 Miliar
Nurhadi dan Rezky dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi kolusi dan nepotisme
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sementara menantunya, Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasa Korupsi menyatakan Nurhadi selaku terdakwa I dan Rezky Herbiyono selaku terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi di lingkungan pengadilan.
"Menyatakan terdakwa I Nurhadi dan terdakwa II Rezky Herbiyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi," kata Jaksa Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/3/2021) malam.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Nurhadi berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa II Rezky Herbiyono dengan pidana penjara 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," sambung jaksa.
Dalam tuntutannya, Jaksa mempertimbangkan hal - hal memberatkan, yakni Nurhadi dan Rezky dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi kolusi dan nepotisme.
Baca juga: Tersangka di KPK, BHACA Bakal Evaluasi Penghargaan Antikorupsi Nurdin Abdullah
Nurhadi yang saat melakukan perbuatannya menjabat Sekretaris MA dinilai telah merusak citra lembaga dan pengadilan di bawahnya. Nurhadi dan Rezky juga kerap memberi keterangan berbelit dan tak mengakui perbuatannya.
Selain pidana penjara, keduanya juga dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp83 miliar yang harus dilunasi paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Bila dalam jangka waktu tersebut keduanya tidak bisa membayar uang pengganti, maka jaksa akan menyita harta benda milik Nurhadi dan Rezky Herbiyono untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal terdakwa tak punya harta benda yang cukup membayar uang pengganti, maka hukuman keduanya ditambah 2 tahun penjara.
"Menjatuhkan para terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp83 miliar selambat lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukuman tetap," tutur jaksa.
Baca juga: Mahfud Md: Belum Tentu Orang Nepotisme Itu Niatnya Jelek
Adapun sebelumnya, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sekretaris MA Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp83 miliar terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
Untuk suap, Nurhadi dan Rezky menerima uang sebesar Rp45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Hiendra sendiri merupakan tersangka KPK dalam kasus yang sama dengan para terdakwa.
Uang Rp45 miliar lebih itu diberikan agar kedua terdakwa mengupayakan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi.
Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000.
Nurhadi disebut memerintahkan Rezky untuk menerima uang dari para pihak yang memiliki perkara baik di tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali secara bertahap sejak 2014-2017.
Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.