Komisi Yudisial Buka Seleksi 13 Hakim Agung, Ini Persyaratannya
Sesuai komitmen, dalam melakukan seleksi calon hakim agung, Komisi Yudisial menekankan pada aspek kapasitas dan integritas calon
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) membuka proses seleksi calon hakim agung (CHA) Tahun 2021 untuk memenuhi permintaan Mahkamah Agung (MA) sesuai Surat Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Nomor 7/WKMA-NY/SB/2/2021 tentang Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA).
Melalui surat tersebut, Mahkamah Agung membutuhkan 13 hakim agung.
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah menerangkan, seleksi kali ini merupakan yang kedua digelar di masa pandemi Covid-19
Untuk itu, Komisi Yudisial memastikan akan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
"KY kembali menggelar seleksi CHA di masa pandemi dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat. Hal ini penting karena KY harus memperhitungkan keselamatan calon dan panitia," ujar Siti ketika menggelar konferensi pers daring, Senin (1/3/2021).
Baca juga: Menteri KKP Larang Ekspor Benur, Begini Tanggapan Pimpinan Komisi IV DPR
Kata Siti, 13 posisi hakim agung yang dibutuhkan MA terdiri dari dua hakim agung untuk kamar perdata, delapan hakim agung di kamar pidana, satu hakim agung untuk kamar militer, dan dua hakim agung untuk kamar tata usaha negara khusus pajak.
Penerimaan usulan calon hakim agung dilakukan secara online melalui situs www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id mulai 1 Maret-22 Maret 2021.
erkas persyaratan beserta softcopynya (disimpan dengan format PDF dalam flash disk/DVD) dimasukkan dalam map plastik untuk dikirim melalui pos ke Komisi Yudisial Republik Indonesia u.p. Sekretariat Panitia Seleksi Calon Hakim Agung, Jl. Kramat Raya No. 57, Jakarta Pusat 10450 Telp: (021) 3905876-77 / 31903661 Fax: (021) 31903661- paling lambat tanggal 22 Maret 2021 (cap pos).
"KY tidak melayani pendaftaran langsung. KY juga meminta kepada para calon agar mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan dalam proses seleksi," kata Siti.
Baca juga: Hakim Vonis Penyuap Anggota BPK 2 Tahun Bui dan Denda Rp250 Juta
Sesuai komitmen, dalam melakukan seleksi calon hakim agung, Komisi Yudisial menekankan pada aspek kapasitas dan integritas calon.
Dalam prosesnya para calon hakim agung akan menjalani serangkaian tahapan seleksi yaitu: seleksi administrasi, seleksi kualitas secara online, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara terbuka yang dilakukan tujuh Anggota KY dan dua pakar.
Terakhir, Komisi Yudisial akan mengajukan CHA yang lulus seleksi kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.