Lampiran Perpres Investasi Minuman Keras Dicabut, MUI Apresiasi Langkah Jokowi
MUI mengapresiasi langkah yang diambil Presiden Jokowi yang mencabut aturan terkait investasi minuman keras dalam perpres Nomor 10 Tahun 2021.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memutuskan mencabut lampiran Peraturan Presiden terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol.
Terkait pencabutan Perpres Miras tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi langkah yang diambil Presiden Jokowi.
"Kami memberi apresiasi yang sebasarnya atas langkah cepat Presiden yang menyerap aspirasi mendengar suara kebatinan rakyat Indonesia dengan mencabut aturan yang menggelisahkan tersebut," kata ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh saat konferensi pers, Selasa (2/3/2021) siang.
Menurutnya, pencabutan lampiran soal investasi miras di Perpres Nomor 10 Tahun 2021 menjadi langkah mewujudkan kemaslahatan publik.
"Tanggung jawab kepemimpinan adalah mewujudkan kemaslahatan publik dan mendengarkan aspirasi publik. Langkah Presiden perlu diapresiasi," sambung Asrorun, seperti disiarkan Kompas Tv.
Lebih lanjut, MUI berharap pencabutan aturan tersebut menjadi momentum untuk meneguhkan komitmen pemerintah dalam menyusun berbagai regulasi yang memihak kepada kemaslahatan masyarakat.
"Majelis Ulama Indonesia juga berharap ini menjadi momentum peneguhan komitmen untuk menyusun berbagai regulasi yang memihak kepada kemaslahatan masyarakat dan mereview seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang memungkinkan adanya peredaran, produksi dan juga penyalahgunaan miras di tengah masyarakat," tandasnya.
Baca juga: MUI Minta Pemerintah Cabut Perpres Investasi Miras
Baca juga: PA 212 Kaitkan Kebijakan Pemerintah soal Izin Investasi Miras dengan Pembubaran FPI
Dicabut
Diberitakan sebelumnya, Jokowi memutuskan mencabut lampiran Peraturan Presiden terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol.
Hal itu disampaikan Presiden dalam Konferensi Pers Virtual yang disiarkan dalam YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, (2/3/2021) siang.
"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden.
Aturan mengenai investasi miras diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Aturan tersebut menuai protes dari sejumlah kalangan termasuk organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam.
Keputusan tersebut, kata Jokowi diambil setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama dan Ormas Islam.
Baik itu ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya.
"Serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," pungkasnya.
Muhammadiyah dan PBNU Menolak
Sebelumnya, Muhammadiyah dan PBNU juga sama-sama menolak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang juga mengatur investasi industri minuman keras (miras).
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, mengatakan Pemerintah sebaiknya lebih bijak dan mendengar aspirasi masyarakat yang keberatan dengan Perpres tersebut.
Pihaknya meminta agar pemerintah tidak hanya melihat dari sisi ekonomi terkait penarikan industri minuman keras dari daftar negatif investasi.
“Sebaiknya Pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi saja, tetapi juga dampak kesehatan, sosial, dan moral bangsa,” kata Mu’ti, Senin (1/3/2021).
Menurutnya, Pemerintah selain bertanggung jawab menciptakan kesejahteraan material, juga berkewajiban menjaga dan membina moralitas masyarakat.
Baca juga: TB Hasanuddin: Perpres Investasi Miras Harus Ditinjau Ulang
Baca juga: Pemerintah Disarankan Kembangkan Industri Herbal Dibandingkan Miras
Sikap yang sama juga ditunjukkan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siroj.
Pihaknya dengan tegas menolak rencana pemerintah yang menjadikan industri minuman keras (miras) keluar dari daftar negatif investasi.
Menurut Said, Alquran telah jelas mengharamkan miras karena menimbulkan banyak mudharat.
“Kita sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi miras. Dalam Alquran dinyatakan 'Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan',” kata Said melalui keterangan tertulis, Senin (1/3/2021).
Baca juga: Soal Miras, Said Aqil Siradj Ingatkan Pemerintah: Janganlah Kamu Menjatuhkan Diri dalam Kebinasaan
Baca juga: Buka Industri Miras,Wakil Ketua MPR: Pemerintah Kehilangan Arah Dalam Mengelola Negara
Said mengatakan, seharusnya kebijakan pemerintah mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat.
Hal tersebut, menurut Said, sesuai kaidah fiqih bahwa kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat.
Menurutnya, Pemerintah seharusnya menekan angka konsumsi alkohol di masyarakat.
"Karena agama telah tegas melarang, maka harusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong untuk naik," kata Said.
Dirinya mewanti-wanti kerusakan yang dapat terjadi dengan penerapan investasi miras ini.
"Kalau kita rela terhadap rencana investasi miras ini, maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak," ucapnya.
(Tribunnews.com/Tio/Fahdi Fahlevi/Fransiskus Adhiyuda)