Lampiran Perpres Investasi Minuman Keras Dicabut, MUI Apresiasi Langkah Jokowi
MUI mengapresiasi langkah yang diambil Presiden Jokowi yang mencabut aturan terkait investasi minuman keras dalam perpres Nomor 10 Tahun 2021.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memutuskan mencabut lampiran Peraturan Presiden terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol.
Terkait pencabutan Perpres Miras tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi langkah yang diambil Presiden Jokowi.
"Kami memberi apresiasi yang sebasarnya atas langkah cepat Presiden yang menyerap aspirasi mendengar suara kebatinan rakyat Indonesia dengan mencabut aturan yang menggelisahkan tersebut," kata ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh saat konferensi pers, Selasa (2/3/2021) siang.
Menurutnya, pencabutan lampiran soal investasi miras di Perpres Nomor 10 Tahun 2021 menjadi langkah mewujudkan kemaslahatan publik.
"Tanggung jawab kepemimpinan adalah mewujudkan kemaslahatan publik dan mendengarkan aspirasi publik. Langkah Presiden perlu diapresiasi," sambung Asrorun, seperti disiarkan Kompas Tv.
Lebih lanjut, MUI berharap pencabutan aturan tersebut menjadi momentum untuk meneguhkan komitmen pemerintah dalam menyusun berbagai regulasi yang memihak kepada kemaslahatan masyarakat.
"Majelis Ulama Indonesia juga berharap ini menjadi momentum peneguhan komitmen untuk menyusun berbagai regulasi yang memihak kepada kemaslahatan masyarakat dan mereview seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang memungkinkan adanya peredaran, produksi dan juga penyalahgunaan miras di tengah masyarakat," tandasnya.
Baca juga: MUI Minta Pemerintah Cabut Perpres Investasi Miras
Baca juga: PA 212 Kaitkan Kebijakan Pemerintah soal Izin Investasi Miras dengan Pembubaran FPI
Dicabut
Diberitakan sebelumnya, Jokowi memutuskan mencabut lampiran Peraturan Presiden terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol.
Hal itu disampaikan Presiden dalam Konferensi Pers Virtual yang disiarkan dalam YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, (2/3/2021) siang.
"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden.
Aturan mengenai investasi miras diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Aturan tersebut menuai protes dari sejumlah kalangan termasuk organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam.
Keputusan tersebut, kata Jokowi diambil setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama dan Ormas Islam.