Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lampiran Perpres Investasi Minuman Keras Dicabut, MUI Apresiasi Langkah Jokowi

MUI mengapresiasi langkah yang diambil Presiden Jokowi yang mencabut aturan terkait investasi minuman keras dalam perpres Nomor 10 Tahun 2021.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Lampiran Perpres Investasi Minuman Keras Dicabut, MUI Apresiasi Langkah Jokowi
Tribun Jabar/Firman Wijaksana
Ilustrasi Miras - MUI mengapresiasi langkah yang diambil Presiden Jokowi yang mencabut aturan terkait investasi minuman keras dalam perpres Nomor 10 Tahun 2021. 

Baik itu ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya.

"Serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," pungkasnya.

Muhammadiyah dan PBNU Menolak

Sebelumnya, Muhammadiyah dan PBNU juga sama-sama menolak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang juga mengatur investasi industri minuman keras (miras).

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, mengatakan Pemerintah sebaiknya lebih bijak dan mendengar aspirasi masyarakat yang keberatan dengan Perpres tersebut.

Pihaknya meminta agar pemerintah tidak hanya melihat dari sisi ekonomi terkait penarikan industri minuman keras dari daftar negatif investasi.

“Sebaiknya Pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi saja, tetapi juga dampak kesehatan, sosial, dan moral bangsa,” kata Mu’ti, Senin (1/3/2021).

BERITA REKOMENDASI

Menurutnya, Pemerintah selain bertanggung jawab menciptakan kesejahteraan material, juga berkewajiban menjaga dan membina moralitas masyarakat.

Baca juga: TB Hasanuddin: Perpres Investasi Miras Harus Ditinjau Ulang

Baca juga: Pemerintah Disarankan Kembangkan Industri Herbal Dibandingkan Miras

Sikap yang sama juga ditunjukkan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siroj.

Pihaknya dengan tegas menolak rencana pemerintah yang menjadikan industri minuman keras (miras) keluar dari daftar negatif investasi. 

Menurut Said, Alquran telah jelas mengharamkan miras karena menimbulkan banyak mudharat.

“Kita sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi miras. Dalam Alquran dinyatakan 'Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan',” kata Said melalui keterangan tertulis, Senin (1/3/2021).

Baca juga: Soal Miras, Said Aqil Siradj Ingatkan Pemerintah: Janganlah Kamu Menjatuhkan Diri dalam Kebinasaan

Baca juga: Buka Industri Miras,Wakil Ketua MPR: Pemerintah Kehilangan Arah Dalam Mengelola Negara


Said mengatakan, seharusnya kebijakan pemerintah mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat.

Hal tersebut, menurut Said, sesuai kaidah fiqih bahwa kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas