Lampiran Perpres Investasi Minuman Keras Dicabut, MUI Apresiasi Langkah Jokowi
MUI mengapresiasi langkah yang diambil Presiden Jokowi yang mencabut aturan terkait investasi minuman keras dalam perpres Nomor 10 Tahun 2021.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Sri Juliati
Tribun Jabar/Firman Wijaksana
Ilustrasi Miras - MUI mengapresiasi langkah yang diambil Presiden Jokowi yang mencabut aturan terkait investasi minuman keras dalam perpres Nomor 10 Tahun 2021.
Menurutnya, Pemerintah seharusnya menekan angka konsumsi alkohol di masyarakat.
"Karena agama telah tegas melarang, maka harusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong untuk naik," kata Said.
Dirinya mewanti-wanti kerusakan yang dapat terjadi dengan penerapan investasi miras ini.
"Kalau kita rela terhadap rencana investasi miras ini, maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak," ucapnya.
(Tribunnews.com/Tio/Fahdi Fahlevi/Fransiskus Adhiyuda)
Berita Rekomendasi