PBNU Apresiasi Respon Cepat Pemerintah Cabut Perpres Investasi Minuman Keras
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj menilai pemerintah telah bergerak cepat merespon masukan dari masyarakat.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengapresiasi langkah pemerintah yang mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur soal investasi minuman keras.
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj menilai pemerintah telah bergerak cepat merespon masukan dari masyarakat.
"Menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah atas respons yang cepat dan tanggap terhadap masukan dari berbagai pihak dengan mempertimbangkan kemaslahatan bersama," tutur Said Aqil di Kantor PBNU, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (2/3/2021).
Baca juga: Beda dengan Indonesia, Uni Emirat Arab Malah Galakkan Investasi Minuman Beralkohol
Baca juga: 10 Tokoh yang Menolak Perpres Investasi Miras, Said Aqil hingga Arsul Sani
Said Aqil juga meminta pemerintah melandaskan kebijakan investasinya dengan pertimbangan keagamaan.
Menurutnya, kemaslahatan bersama masyarakat harus menjadi pertimbangan penting pemerintah dalam mengambil sikap.
"Kami mendorong pemerintah untuk melandaskan kebijakan investasinya pada kemaslahatan bersama, sekaligus berorientasi pada pembangunan yang tidak mengenyampingkan nilai-nilai keagamaan, nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Pancasila sila 1," tutur Said Aqil.
Dirinya juga meminta kepada seluruh umat Islam, khususnya warga NU agar menjaga kondusivitas dan tidak terprovokasi.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memutuskan mencabut lampiran Peraturan Presiden terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol.
"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden.
Aturan mengenai investasi miras diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Aturan tersebut menuai protes dari sejumlah kalangan termasuk organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam.
Keputusan tersebut, kata Jokowi diambil setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama dan Ormas Islam.
Baik itu ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.