PP Muhammadiyah Apresiasi Langkah Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras: Sikap Politik yang Positif
Ketua Umum PP Muhammadiyah apresiasi langkah Jokowi cabut aturan investasi miras.
Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mencabut lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 terkait investasi minuman keras.
Ia mengatakan, langkah yang diambil Jokowi itu menunjukkan pemerintah bersikap demokratis.
Pemerintah menerima aspirasi dari umat beragama khususnya umat Islam, termasuk Muhammadiyah.
“PP Muhammadiyah juga secara resmi telah menyampaikan penolakan dan minta pencabutan atas Perpres tersebut."
"Langkah pencabutan Perpres tersebut oleh presiden merupakan sikap politik yang positif dan menunjukkan keterbukaan pemerintah atas kritik dan masukan konstruktif masyarakat demi kemaslahatan bangsa,” ujarnya, dikutip dari Muhammadiyah.or.id, Selasa (2/3/2021).
Baca juga: Daftar Ormas dan Lembaga yang Tegas Tolak Perpres Investasi Miras Sebelum Akhirnya Dicabut Jokowi
Baca juga: Perpres Investasi Miras Dicabut, Masyarakat Diminta Hentikan Perdebatan di Medsos
Baca juga: Latar Belakang Jokowi Cabut Aturan soal Investasi Miras dalam Perpres 10/2021
Menurutnya, pemerintah tentu memahami masalah miras bukan hanya urusan umat beragama semata.
Namun, juga dapat merusak mental dan moral bangsa.
“Pembangunan ekonomi tentu sangat didukung penuh oleh semua pihak, asalkan tidak bertentangan dengan nilai Pancasila, agama, dan kebudayaan luhur Indonesia."
"Masih terbuka banyak bidang yang dapat dikembangkan dalam pembangunan ekonomi dan investasi di negeri ini,” pungkas Haedar.
Baca juga: Sikap PP Muhammadiyah Terhadap Perpres Soal Investasi Miras Sebelum Dicabut Jokowi
Baca juga: Jokowi Resmi Cabut Perpres Investasi Miras, PKS: Apresiasi karena Mendengar Suara Publik
Baca juga: Jokowi Cabut Perpres Miras, Ini Kata Waketum MUI Anwar Abbas
Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras
Sebelumnya, Presiden Jokowi mencabut lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras) yang mengandung alkohol.
Hal itu disampaikan dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (2/3/2021).
“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ujarnya, dikutip dari Setkab.go.id, Selasa.
Keputusan tersebut diambil setelah mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.
“Masukan-masukan dari ulama-ulama MUI (Majelis Ulama Indonesia), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” kata Jokowi.
Baca juga: Perpres Investasi Miras Dicabut, PAN: Biro Hukum Kepresidenan Kurang Peka
Baca juga: Perpres Investasi Miras Dicabut, PPP: Presiden Jokowi Mendengar Aspirasi Ulama
Baca juga: MUI Minta Pemerintah Cabut Perpres Investasi Miras
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.