Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Reaksi ICW Hingga Kriminolog saat Koruptor Tahanan KPK Divaksin Duluan

Vaksinasi bagi puluhan tahanan KPK menuai pro dan kontra, ada yang setuju, ada pula yang melontarkan kritik pedas yakni ICW dan Kriminolog.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Reaksi ICW Hingga Kriminolog saat Koruptor Tahanan KPK Divaksin Duluan
TRIBUNNEWS.COM/ILHAM RIAN
ILUSTRASI. Tahanan KPK digiring untuk mencoblos 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vaksinasi bagi tahanan KPK sudah dilakukan dan kini berbuntut panjang.

Meski Ketua KPK Firli Bahuri sudah angkat bicara, tetap saja vaksinasi itu dapat komentar miring dari sejumlah pihak.

Banyak pihak mempertanyakan apa urgensinya hingga para koruptor, penjahat kerah putih itu harus mendapatkan vaksin.

Padahal mereka bukan garda terdepan dalam penanganan Covid-19.

Tahanan KPK Sudah Divaksin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap 39 tahanan kasus korupsi.

"Dari total 61 orang tahanan KPK, yang telah divaksinasi berjumlah 39 orang tahanan dan untuk 22 tahanan lainnya dilakukan penundaan karena alasan kesehatan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (24/2).

Berita Rekomendasi

Ali tak merinci nama-nama tahanan yang telah disuntik vaksin Covid-19.

Lembaga antirasuah memulai program vaksinasi Covid-19 sejak 18 Februari hingga 23 Februari 2021.

Hari pertama vaksin Covid-19 diberikan ke jajaran di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi, Kedeputian Koordinasi dan Supervisi, Dewan Pengawas, dan Sekretariat Dewan Pengawas.

Penyidik senior KPK Novel Baswedan juga sudah menjalani penyuntikan Covid-19 bersama beberapa jurnalis yang sehari-hari meliput di KPK.

Petugas medis menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2021). Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap seluruh insan KPK, tahanan, para jurnalis, dan pihak eksternal di lingkungan KPK. Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas medis menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2021). Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap seluruh insan KPK, tahanan, para jurnalis, dan pihak eksternal di lingkungan KPK. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Ketua KPK Firli Bahuri Bicara Soal Vaksinasi bagi Tahanan KPK

Ketua KPK Firli Bahuri angkat bicara soal vaksinasi Covid-19 terhadap tahanan lembaga antirasuah.

Firli mengatakan bahwa itu dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada segenap bangsa indonesia.

"Demikian diamanatkan pembukaan alenia ke-4 Undang Undang Dasar Negara Indonesia tahun 1945. Terkait itulah KPK melaksanakan vaksinasi dengan kerja sama dengan Komite Penanganan Covid 19 untuk seluruh insan KPK dan para Pihak yang berinteraksi dalam lingkungan KPK," kata Firli dalam keterangannya, Kamis (25/2/2021).

Firli mengatakan bahwa kasus positif Covid-19 tahanan KPK cukup tinggi, yaitu 20 dari total 64 orang tahanan (31%).

Bahkan, lanjut Firli, ada pegawai sampai meninggal dunia.

"Tahanan KPK merupakan salah satu pihak yang rentan untuk tertular dan menularkan virus ini karena banyak berhubungan dengan berbagai pihak, di antaranya petugas rutan, penyidik, keluarga tahanan, kuasa hukum, dan pihak-pihak terkait lainnya," katanya.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi. Tribunnews/Jeprima
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Firli menjelaskan penanganan dan pencegahan virus ini satu di antaranya dengan segera memutus rantai penularannya dengan vaksinasi.

Ia juga menyebut bahwa KPK melaksanakan vaksinasi Covid-19 bagi seluruh pegawainya, termasuk pihak-pihak yang terkait, di antaranya petugas kantin, petugas keamanan dan kebersihan, jurnalis, tahanan dan pihak lain yang beraktivitas di lingkungan KPK.

"KPK memandang penting melakukan vaksinasi tahanan karena beraktivitas dan berinteraksi dengan pegawai KPK dan pihak lainnya. Hal itu juga untuk memberikan perlindungan kepada pihak-pihak tersebut," kata Firli.

ICW Nilai Tak Ada Urgensi Tahanan KPK Terima Vaksin Covid-19

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tidak ada urgensi untuk melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini dikatakan Peneliti ICW Dewi Anggraeni menyikapi vaksinasi yang dilakukan terhadap tahanan KPK.

"Menurut kami sangat tidak tepat ya. Melihat kesahihan data Kemenkes saja, bisa diragukan bahwa pasti belum semua nakes atau kelompok prioritas lainnya yang menjadi target vaksin tahap 1 itu mendapatkan vaksin, sekarang sudah akan diberikan kepada tahanan KPK," ujar Dewi lewat keterangannya, Jumat (26/2/2021).

Baca juga: KPK Akan Telusuri Dugaan Gratifikasi Rp 3,4 Miliar Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah

ICW Minta Vaksinasi Tahanan KPK Ditinjau Ulang

Menurut Dewi, pemerintah, Kementerian Kesehatan, dan KPK sebaiknya meninjau ulang.

Ia menilai tahanan KPK bukan garda terdepan yang harus mendapatkan vaksin tahap 1.

"Kami memahami bahwa pelaksanaan vaksin di KPK, termasuk ke tahanan, bertujuan supaya tidak mengganggu penyelidikan dan penyidikan KPK terkait kasus korupsi para tahanannya. Tapi lagi-lagi harus dilihat lagi apa prioritasnya?Sedangkan semua nakes saja belum berhasil divaksin," kata Dewi.

Menurut Dewi, pemerintah harus lebih gencar memberikan vaksinasi ke kelompok prioritas, apa lagi jumlah vaksin masih terbatas.

"Utamakan garda terdepan untuk penanganan Covid-19, lalu baru bisa beralih ke lapisan berikutnya. Pembenahan data nakes seluruh Indonesia juga. Menkes saja ragu dengan data yang dimiliki Kemenkes," katanya.

Dengan menggunakan borgol tahanan KPK menggunakan hak pilihnya di TPS 12 Cabang Guntur, Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta, Rabu (17/4/2019). Sebanyak 36 tahanan KPK menggunakan hak pilihnya dari total 63 yang tercatat. Warta Kota/henry lopulalan
Dengan menggunakan borgol tahanan KPK menggunakan hak pilihnya di TPS 12 Cabang Guntur, Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta, Rabu (17/4/2019). Sebanyak 36 tahanan KPK menggunakan hak pilihnya dari total 63 yang tercatat. Warta Kota/henry lopulalan (Warta Kota/henry lopulalan)

Kriminolog UI Kritik Vaksinasi Tahanan KPK: Mereka Pejabat Tinggi dan Pengusaha Kaya Raya

Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala mengkritik program vaksinasi bagi para tahanan KPK.

Menurutnya, pemberian vaksin bagi puluhan tahanan KPK perlu dipertanyakan relevansinya.

"Yang mana program vaksinasi massal dewasa ini masih belum tuntas dengan vaksinasi terhadap tenaga kesehatan dan kini mulai dikejar dengan gelombang vaksinasi terhadap petugas publik serta lansia," kata Adrianus dalam keterangan yang diterima, Jumat (26/2/2021).

Dirinya mempertanyakan apa urgensinya mendahulukan para tahanan tersebut.

"Walaupun tidak terlalu relevan, kenyataan bahwa para tahanan tersebut adalah pejabat tinggi atau pengusaha yang kaya dan telah menyalahgunakan jabatannya bisa menjadikan publik semakin sensitif," katanya.

Kalaupun ingin agar para tahanan tidak tertular Covid-19, Adrianus menyinggung soal tahanan penegak hukum lainnya, seperti sekitar 20 ribu tahanan kepolisian, kejaksaan dan pengadilan yang tersebar di ribuan lokasi di seluruh Indonesia.

"Seperti halnya yang sudah divaksin di KPK, mereka juga berstatus hukum serupa yakni tahanan," ujarnya.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara disebut layak dihukum mati, berikut respons PDI-P dan Gerindra.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara disebut layak dihukum mati, berikut respons PDI-P dan Gerindra. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Lebih Strategis Vaksin 250 Ribu Narapidana, Khususnya Lapas yang Over Kapasitas

Menurut mantan Anggota Ombudsman RI itu, akan jauh lebih strategis untuk segera memvaksin 250 ribu narapidana, khususnya yang berada di lapas-lapas yang sudah kelebihan penghuni beberapa kali lipat dari daya tampung sebenarnya.

"Ketika salah seorang dari tahanan dan narapidana itu tertular, maka akan menjadi super spreader bagi warga lainnya. Klaster rutan dan lapas pun akan terus terjadi dalam skala yang mengerikan," katanya

"Tindakan memvaksin tahanan KPK memberikan kesan bahwa jauh lebih penting memberikan perhatian kepada pelanggar hukum kelas elite tersebut ketimbang mendahulukan puluhan juta orang yang taat hukum (law abiding people), yang kini tengah sabar menanti antrian vaksin," pungkasnya. (tribun network/thf/ilh/rez/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas