Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Said Aqil Yakin Perpres 10/2021 Tentang Industri Miras Bukan Inisiatif Jokowi

"Saya yakin (Perpres Miras) bukan dari presiden sendiri, saya yakin," ujar Said saat menggelar konferensi pers di PBNU, Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Said Aqil Yakin Perpres 10/2021 Tentang Industri Miras Bukan Inisiatif Jokowi
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj meyakini Perpres no 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur soal investasi minuman keras bukanlah inisiatif langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

"Saya yakin (Perpres Miras) bukan dari presiden sendiri, saya yakin," ujar Said saat menggelar konferensi pers di PBNU, Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Kendati demikian, Presiden Jokowi telah mencabut Perpres no 10/2021 lampiran nomor 31,32,33,45, dan 46, pasal-pasal yang menuai kritik dari ulama dan umat.

Baca juga: Presiden Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras, Ustaz Yusuf Mansur Sudah Firasat

Said Aqil menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas respon cepat Pemerintah menanggapi kritik dari para ulama dan umat terkait Perpres Miras.

Dia sekaligus berharap agar ke depan tidak ada Perpres yang diterbitkan tanpa mempertimbangkan nilai-nilai agama dan etika.

"Saya harapkan lain kali tidak terulang lagi seperti ini, jadi tidak kelihatan sekali sembrono, sembarangan, tidak ada pertimbangan yang bersifat agama, bersifat etika, bersifat kemaslahatan langsung," ujar Said.

Berita Rekomendasi

"PBNU menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada pemerintah atas respon yang cepat dan tanggap terhadap masukan dari berbagai pihak dengan mempertimbangkan kemaslahatan bersama," sambung Said.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas