Satu Suara, Muhammadiyah dan PBNU Tolak Soal Perpres Investasi Miras
Muhammadiyah dan PBNU sama-sama menolak Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang juga mengatur investasi industri miras.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Muhammadiyah dan PBNU sama-sama menolak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang juga mengatur investasi industri minuman keras (miras).
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, mengatakan Pemerintah sebaiknya lebih bijak dan mendengar aspirasi masyarakat yang keberatan dengan Perpres tersebut.
Pihaknya meminta agar pemerintah tidak hanya melihat dari sisi ekonomi terkait penarikan industri minuman keras dari daftar negatif investasi.
“Sebaiknya Pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi saja, tetapi juga dampak kesehatan, sosial, dan moral bangsa,” kata Mu’ti, Senin (1/3/2021).
Menurutnya, Pemerintah selain bertanggung jawab menciptakan kesejahteraan material, juga berkewajiban menjaga dan membina moralitas masyarakat.
Baca juga: TB Hasanuddin: Perpres Investasi Miras Harus Ditinjau Ulang
Baca juga: Pemerintah Disarankan Kembangkan Industri Herbal Dibandingkan Miras
Hal senada juga dikemukanan Ketua Pimpipinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas, yang mengaku kecewa dengan kebijakan pemerintah terkait Perpres tersebut.
Anwar Abbas menilai bahwa kebijakan di atas tidak lagi melihat aspek menciptakan kebaikan dan kemaslahatan bagi masyarakat luas, tetapi hanya memperhitungkan aspek investasi semata.
“Saya melihat dengan adanya kebijakan ini, tampak sekali bahwa manusia dan bangsa ini telah dilihat dan diposisikan oleh pemerintah dan dunia usaha sebagai objek yang bisa dieksploitasi demi keuntungan yang sebesar-besarnya bagi kepentingan pemerintah dan dunia usaha,” ujarnya, dikutip dari situs Muhammadiyah.
Sementara itu, sikap yang sama juga ditunjukkan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siroj.
Pihaknya dengan tegas menolak rencana pemerintah yang menjadikan industri minuman keras (miras) keluar dari daftar negatif investasi.
Menurut Said, Alquran telah jelas mengharamkan miras karena menimbulkan banyak mudharat.
“Kita sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi miras. Dalam Alquran dinyatakan 'Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan',” kata Said melalui keterangan tertulis, Senin (1/3/2021).
Baca juga: Soal Miras, Said Aqil Siradj Ingatkan Pemerintah: Janganlah Kamu Menjatuhkan Diri dalam Kebinasaan
Baca juga: Buka Industri Miras,Wakil Ketua MPR: Pemerintah Kehilangan Arah Dalam Mengelola Negara
Said mengatakan, seharusnya kebijakan pemerintah mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat.
Hal tersebut, menurut Said, sesuai kaidah fiqih bahwa kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.