Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satu Suara, Muhammadiyah dan PBNU Tolak Soal Perpres Investasi Miras

Muhammadiyah dan PBNU sama-sama menolak Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang juga mengatur investasi industri miras.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Satu Suara, Muhammadiyah dan PBNU Tolak Soal Perpres Investasi Miras
Puspen TNI/Puspen TNI
Personel Satgas Yonif MR 411/Pdw Kostrad Pos Makadi berhasil mengamankan 6 Karton (228 botol) Miras ilegal merk Robinson dari mobil Taksi Toyota Inova warna biru yang melintas di Jalan Trans Papua, Distrik Eligobel, Jumat (3/1/2020). Kami sayang dengan masyarakat Papua, apa yang kami lakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak baik terjadi di masyarakat, seperti kejahatan kriminal, kecelakaan lalu lintas, perkelahian, keributan dalam rumah tangga maupun dalam hal lainnya, karena pengaruh mengkonsumsi miras. 

- Persyaratan: 
a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. 

b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

3. - Bidang usaha: industri minuman mengandung malt

- Persyaratan: 
a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. 

b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

4. - Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol.

Persyaratan: 
Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

Berita Rekomendasi

5. - Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol

Persyaratan: 
Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.

(Tribunnews.com/Tio/Fahdi Fahlevi/Fransiskus Adhiyuda)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas