Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satu Suara, Muhammadiyah dan PBNU Tolak Soal Perpres Investasi Miras

Muhammadiyah dan PBNU sama-sama menolak Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang juga mengatur investasi industri miras.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Satu Suara, Muhammadiyah dan PBNU Tolak Soal Perpres Investasi Miras
Puspen TNI/Puspen TNI
Personel Satgas Yonif MR 411/Pdw Kostrad Pos Makadi berhasil mengamankan 6 Karton (228 botol) Miras ilegal merk Robinson dari mobil Taksi Toyota Inova warna biru yang melintas di Jalan Trans Papua, Distrik Eligobel, Jumat (3/1/2020). Kami sayang dengan masyarakat Papua, apa yang kami lakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak baik terjadi di masyarakat, seperti kejahatan kriminal, kecelakaan lalu lintas, perkelahian, keributan dalam rumah tangga maupun dalam hal lainnya, karena pengaruh mengkonsumsi miras. 

Menurutnya, Pemerintah seharusnya menekan angka konsumsi alkohol di masyarakat. 

"Karena agama telah tegas melarang, maka harusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong untuk naik," kata Said. 

Dirinya mewanti-wanti kerusakan yang dapat terjadi dengan penerapan investasi miras ini. 

"Kalau kita rela terhadap rencana investasi miras ini, maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak," ucapnya.

Baca juga: PPP Sebut Kebijakan Investasi Industri Miras Kebablasan

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Perpres tersebut merupakan turunan UU Cipta Kerja.

Dalam aturan itu, investasi miras boleh dilakukan di Papua, NTT, Bali, dan Sulut. 

Berita Rekomendasi

Sebelum diputuskan sebagai daftar positif investasi (DPI), industri miras masuk dalam kategori bidang usaha tertutup.

Aturan terkait miras tersebut termuat dalam lampiran III Perpres 10/2021, dan ada beberapa poin didalamnya.

Berikut isi dari lampiran III Perpres tersebut:

1. - Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol

- Persyaratan: 
a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. 

b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

2. - Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol (anggur).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas