Tegaskan Haramnya Miras, PBNU: Tidak Mungkin Dicari Jalan Supaya Halal
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memutuskan mencabut lampiran Peraturan Presiden terkait pembukaan investasi baru
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj menegaskan bahwa minuman keras atau khamr masuk kategori haram dalam hukum Islam.
Menurut Said Aqil, haramnya minuman keras bersifat mutlak.
"Dalam memahami hukum Islam, ada dua macam ada yang namanya hukum syariat yang jelas terang benderang ada dalam Alquran dan hadis sahih, baik itu perintah maupun larangan dengan hukum syariat Islam," ujar Said di kantor PBNU, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Selasa (2/3/2021).
"Seperti perintah salat, perintah puasa Romadhon, zakat, Haji dan lain-lainnya lah. Yang haram 13 item dan cara membagi waris, dan termasuk haramnya khamr, ayatnya namanya Muhkamah, tidak bisa di tafsir lain. Nggak bisa," tambah Said Aqil.
Baca juga: Jokowi Cabut Perpres Investasi Industri Miras, Ini Komentar Legislator PPP
Menurutnya, Al-Quran telah menegaskan bahwa miras termasuk dalam minuman yang diharamkan.
Sehingga, menurut Said, tidak bisa dicari jalan untuk menjadi halal.
"Artinya bahwa haramnya khamr ditegaskan dalam Al-Quran dengan ayat yang sangat jelas. Tidak mungkin dicari jalan supaya jadi halal, enggak mungkin," tutur Said Aqil.
Said Aqil menegaskan bahwa PBNU akan menolak dengan keras investasi miras di Indonesia.
"Kalau kita menyetujui adanya industri khamr, berarti kita setuju bangsa menjadi teler semua. Wong nggak ada pabriknya aja sudah kayak gini. Oleh karena itu, apapun alasannya, apa pertimbangannya, kami PBNU menolak adanya investasi Industri khamr ini," tutur Said Aqil.
Baca juga: Kepala BKPM Klaim Izin Industri Miras Sudah Ada Sebelum Indonesia Merdeka
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memutuskan mencabut lampiran Peraturan Presiden terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol.
"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden.
Baca juga: Said Aqil Yakin Perpres 10/2021 Tentang Industri Miras Bukan Inisiatif Jokowi
Aturan mengenai investasi miras diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Aturan tersebut menuai protes dari sejumlah kalangan termasuk organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam.
Keputusan tersebut, kata Jokowi diambil setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama dan Ormas Islam. Baik itu ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.