Apa Itu Unlawful Killing atau Ekstrajudicial Killing? Kasus Laskar FPI yang Ditembak Polisi
Unlawful killing adalah tindakan pembunuhan di luar hukum yang dilakukan atas perintah pemerintah atau pihak berkuasa lain.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Arif Fajar Nasucha
4. Tindakan yang menimbulkan kematian tersebut tidak dilakukan dalam keadaan membela diri atau melaksanakan perintah undang-undang.
Kasus Pembunuhan Laskar FPI Dianggap Unlawful Killing
Adapun, lembaga Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyebut peristiwa yang terjadi di kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, pada 7 Desember 2020 lalu itu sebagai ekstrajudicial killing.
Dalam keterangan resmi pada 7 Desember 2020, Kontras lebih dulu menyebut ada indikasi extrajudicial killing atau unlawful killing dalam peristiwa tersebut, sebelum hasil investigasi Komnas HAM keluar.
"Atas peristiwa kematian 6 orang tersebut, kami mengindikasikan adanya praktik extrajudicial killing atau unlawful killing dalam peristiwa tersebut."
"Pasalnya, secara kepemilikan senjata, kepolisian pun lebih siap. Penggunaan senjata api juga semestinya memerhatikan prinsip nesesitas, legalitas, dan proporsionalitas."
"Terlebih lagi berdasarkan UN Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Official, penggunaan senjata api hanya diperbolehkan untuk tujuan melumpuhkan bukan membunuh," kata Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti, dikutip dari laman resmi Kontras.
Selain dari Kontras, Peneliti Amnesty International Indonesia Ari Pramuditya juga membenarkan adanya dugaan ekstrajudicial killing dalam peristiwa tersebut.
Ia mengatakan, penembakan polisi terhadap anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek merupakan tindakan pembunuhan di luar proses hukum.
Hal itu menyusul temuan Komnas HAM yang menyebut bahwa penembakan 4 laskar FPI melanggar HAM.
"Meskipun anggota FPI tersebut diduga melakukan pelanggaran hukum atau pun tindak pidana, mereka tidak seharusnya diperlakukan demikian," kata Ari dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (8/1/2021).
Baca juga: Polri Buat Laporan Polisi Untuk Cari Bukti Dugaan Unlawful Killing Kasus Kematian 6 Laskar FPI
"Mereka tetap memiliki hak ditangkap dan dibawa ke persidangan untuk mendapat peradilan yang adil demi pembuktian, apakah tuduhan tersebut benar," ungkapnya.
Menurut Ari, aparat keamanan tidak berhak menjadi hakim dan memutuskan untuk mengambil nyawa begitu saja.
"Karena itu kami menilai kasus ini adalah tindakan extrajudicial killing (pembunuhan di luar putusan hukum)," ujar Ari.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.