BLT UMKM Rp 2,4 Juta Cair Bulan Maret 2021, Simak Syarat dan Cara Mencairkan Dananya Berikut Ini
BPUM adalah bantuan yang diberikan pemerintah kepada para pelaku UMKM, berikut cara dan syarat mencairkan dananya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - BPUM merupakan program yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha kecil (UMKM), untuk mengatasi permasalahan ekonomi Indonesia di masa Pandemi Covid-19.
Masyarakat yang memiliki usaha mikro dan telah mendaftarkan diri serta sudah terdaftar sebagai calon penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), nantinya akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.
Bantuan UMKM ini rencananya kembali dilanjutkan, dan saat ini masih prosesnya masih dipersiapkan.
Pencairan BLT UMKM dari pemerintah akan dimulai pada bulan Maret 2021.
"Insya Allah lagi disiapkan untuk pelaksanaan dimulai bulan Maret," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani dikutip dari Kompas.com, Senin (1/3/2021).
Para calon penerima dapat dengan mudah mengecek dana BPUM melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.
Baca juga: Terakhir Hari Ini, Segera Cairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta di BRI, Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum
Baca juga: Terakhir Hari Ini! Segera Cairkan Dana BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Cek Penerima via eform.bri.co.id/bpum
Syarat penerima BPUM sebagai berikut:
1. Memiliki usaha berskala mikro
2. WNI
3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
5. Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Berkas-berkas yang harus dipersiapkan penerima Banpres Produktif Usaha Mikro adalah sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.