Eks Anggota DPRD Ini Jadi Kurir Sabu, Gara-gara Terlilit Utang Miliaran Rupiah karena Gagal di Pileg
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan berhasil membongkar kasus peredaran narkoba yang melibatkan eks anggota DPRD.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, PIDIE - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan berhasil membongkar kasus peredaran narkoba yang melibatkan eks anggota DPRD.
Diketahui pelaku tersebut berinisial SB.
Ia merupakan mantan anggota DPRD di Kabupaten Pidie Jaya Aceh.
SB nekat menjadi kurir sabu-sabu untuk bisa melunasi yang berjumlah utang miliaran rupiah.
Baca juga: Napi RK Kepergok Jualan Sabu di Dalam Lapas Bentiring Bengkulu, Paket Sabu Disimpan di Bawah Kasur
Modal nyaleg
SB sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.
Ia pun kembali mencalonkan diri menjadi anggota legislatif pada periode kedua.
"Periode pertama tersangka ini menjadi anggota DPRD karena ada yang di PAW. Karena merasa ekonomi stabil dia maju lagi untuk periode kedua," tutur Kepala Bidang Berantas BNN Sumatera Selatan Habi Kusno.
Sayangnya, di periode kedua pada tahun 2019, SB gagal menjadi wakil rakyat. Sebab, suara yang didapatkannya sangat sedikit.
Lebih apes lagi, SB terjerat utang miliaran sebagai modal untuk mencalonkan diri.
"Namun kalah dan utangnya sampai miliaran," tutur dia.
SB pun mengambil jalan pintas dengan menjadi kurir sabu dari Riau ke PALI dengan upah Rp 100 juta.
Baca juga: Fakta-fakta Penggerebekan Bandar Sabu, Polisi Diteriaki Rampok, Pelaku Tewas Tertembus Peluru
Dibuntuti
Melansir Antara, Kepala BNN Sumsel, Brigjen Pol M Arief Ramdhani menuturkan, petugas BNN sebelumnya sempat membuntuti mobil tersangka SB.
Saat itu pelaku dalam perjalanan mengantar lima kilogram sabu-sabu pesanan warga Kabupaten PALI, Senin (1/3/2021).
Tim membuntuti mobil dari Simpang Tiga Taman Betung menuju Palembang.
Kemudian, tersangka berhenti di SPBU Terminal Atas Banyuasin KM 68 Jalan Lintas Palembang-Betung pukul 12.00 WIB.
"Di sanalah tim akhirnya menangkap tersangka yang merupakan mantan anggota DPRD Aceh ini," katanya, seperti dilansir dari Antara.
Ditemukan lima kilogram sabu-sabu
Petugas melakukan penggeledahan hingga menemukan lima kilogram sabu-sabu.
Paket itu disembunyikan di dalam dasbor mobil.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas menangkap dua tersangka lainnya yang ikut terlibat.
Mereka ialah L dan S.
Baca juga: Baru 3 Minggu Hirup Udara Bebas dari Lapas Cilegon, AM Kembali Ditangkap Karena Edarkan Sabu
Penjara seumur hidup atau pidana mati
M Arief menegaskan, petugas menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka
"Barang bukti yang kami amankan selain lima kilogram sabu-sabu ada satu mobil Daihatsu, satu mobil Toyota Fortuner, satu unit sepeda motor matik dan enam unit telepon genggam," kata dia.
Mantan Anggota DPRD dan dua temannya itu kini ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tanggung Utang Nyaleg Miliaran, Mantan Anggota DPRD Banting Setir Jadi Kurir Sabu, Kini Terancam Hukuman Mati"
(Kompas.com/Aji YK Putra)