Istana Bilang Wapres Maruf Amin Juga Dilibatkan dalam Susun Aturan Investasi Miras
Menurut Donny, Wapres menjadi salah satu dari banyak pihak yang dilibatkan dalam menyusun aturan itu.
Editor: Malvyandie Haryadi
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa penolakan masyarakat atas lampiran Perpres nomor 10 tahun 2021 yang mengatur mengenai investasi Industri Minuman Keras mengandung Alkohol merupakan hal yang wajar.
Pasalnya menurut Yusril Indonesia merupakan negara mayoritas Muslim yang meyakini bahwa minuman beralkohol adalah terlarang atau haram untuk dikonsumsi.
"Keyakinan keagamaan yang dianut oleh mayoritas rakyat, memang wajib dipertimbangkan oleh negara dalam merumuskan kaidah hukum dan kebijakan yang akan diberlakukan," kata Yusril dalam keterangannya, Selasa, (2/3/2021).
Indonesia kata Yusril adalah negara berdasarkan Pancasila, yang sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.
Indonesia bukan negara sekular yang tidak mempertimbangkan faktor keyakinan keagamaan dalam membuat norma hukum dan kebijakan-kebijakan negara.
Menurut Yusril di Philipina, yang jelas negara sekular, faktor keyakinan keagamaan tetap menjadi pertimbangan negara dalam membuat norma hukum dan merumuskan suatu kebijakan.
Baca juga: Yusril Komentari Pernyataan JK: Demokrasi Seperti Apa yang Ingin Dijalankan?
"Sahabat baik saya, Gloria Arroyo Macapagal dari Partai CMD (Christian-Muslim Democrat) ketika menjabat sebagai Presiden Philipina telah memveto pengesahan RUU tentang Kontrasepsi yang telah disetujui Senat Philipina," katanya.
Indonesia sebagai negara Pancasila yang berketuhanan seharusnya bisa lebih baik dari Filipina dalam merumuskan sebuah aturan.
Artinya keyakinan keagamaan wajib dipertimbangkan negara dalam merumuskan kebijakan apapun.
" Langkah seperti itu tidak otomatis menjadikan Negara Republik Indonesia ini menjadi sebuah Negara Islam,"katanya.
Oleh karenanya negara kata Yusril, wajib mempertimbangkan keyakinan keagamaan rakyatnya dalam membuat norma hukum dan merumuskan suatu kebijakan. Negara juga berkewajiban memfasilitasi dan memberikan pelayanan terhadap pelaksanaan ajaran-ajaran agama, bukan hanya Islam, tetapi semua agama yang hidup dan berkembang di negara ini, sejauh memerlukan peran dan keterlibatan negara dalam melaksanakannya.
Dalam Perpres yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan investasi ini, Pemerintah kata Yusril, seperti “keseleo lidah” dengan memberikan kemudahan investasi pabrik pembuatan miras, baik PMDN (penanaman modal dalam negeri, maupun PMA (penanaman modal asing).Asing boleh membuka pabrik dengan modal 100 persen PMA. Begitu juga PMDN.
Baca juga: Mengulik Karakter Makeup 3 Pemeran Wanita di Serial Drama Penthouse Season 2
"Sebelum Perpres ini, investasi di bidang miras ini dinyatakan tertutup. Dengan Perpres ini dinyatakan terbuka untuk investasi. Daerah yang dibuka untuk investasi ada di tiga provinsi, Bali, Sulawesi Utara dan Papua. Daerah lain boleh juga, asal diajukan oleh Gubernur kepada Kepala BKPM. Ini berarti peluang untuk membuka pabrik miras bisa berdiri di mana saja asal diusulkan melalui Gubernur ke Pemerintah Pusat. Keruan saja, pengaturan dalam lampiran Perpres ini mendapat penolakan dari daerah-daerah yang pengaruh Islamnya sangat kuat," katanya.
Yusril bersyukur ketentuan tentang kemudahan investasi pabrik pembuatan dan perdagangan miras dalam Perpres No 10 Tahun 2021 cepat dicabut dan dihilangkan oleh Presiden Jokowi. Hal itu menunjukkan Presiden Jokowi cepat tanggap atas segala kritik, saran dan masukan.
"Presiden Jokowi biasanya memang tanggap terhadap hal-hal yang sensitif, sepanjang masukan itu disampaikan langsung kepada beliau dengan dilandasi iktikad baik," pungkasnya.
Sebagian berita tayang di Kompas.com: Istana Bantah Wapres Ma'ruf Amin Tak Dilibatkan dalam Susun Aturan Investasi Miras